Kota Malang
Ladang Ganja di Malang, Sudah 2 Kali Dipanen Untuk Kebutuhan Sehari-Hari
Memontum Malang—–Petugas Polres Malang Kota, Selasa (24/4/2018) sekitar pujul 14.00, akhirnya merilis hasil ungkap 4 tersangka dengan barang bukti 37 pohon ganja. Informasi Memontum.com, bahwa ternyata hanya Hq alias Haqi (27) warga asal asal Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang yang sehari-hariinya tinggal di Jl Jaya Serani IX, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, adalah pengedar utama yang sekaligus menanam 37 pohon ganja tersebut.
Bahkan sejak setahun menanam pohon ganja ini, Haqi sudah 2 kali panen dan mengedarkannya di di Kota Malang dan bahkan sampai Jawa Barat dalam bentuk daun ganja yang sudah dikeringkan.
Sedangjan peran 3 tersangka lainnya yakni DH alias Dimas (24) Warga Jl Bantaran, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, AR alias Adip (23) warga Jl Almunium, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan DS alias Dio (27) Jl Taman Siswa, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang adalah pengedar.
Informasi Memontum.com menyebutkan bahwa penangkapan ini bermula setelah petugas mendapat informasi kalau Dimas sering mengedarkan ganja. Dari sinilah petugas kemudian menangkap di kawasan Lowokwaru dengan BB (Barang-Bukti) 1 bungkus plastik berisi ganja dan 1 toples berisi ganja kering.
Kepada petugas Dimas mengaku kalau ganja miliknya dibeli dari Adip seharga Rp 1,1 juta dengan berat ganja 120 gram. Atas informasi itu, Adip ditangkap di rumahnya dengan BB 3 plaatik kecil dan 1 plastik besar ganja. Adip mengaku kalau ganja miliknya dibeli dari tangan Dio. Yakni sebelumnya beli 150 gram seharga Rp 1,4 juta.
Dia kemudian ditangkap di rumahnya dengan BB 3 plastik ganja. Dari Dio inilah akhirnya mengembang nama Haqi. Petugas bergerak cepat menangkap Haqi di Jl Jaya Serani IX. Saat dilakukan pe angkapa ditemukan 37 pohon ganja yang rata-rata setinggi 1 meter siap panen. Selain itu juga ditemukan 2 toples berisi ganja 3 plastik berisi biji ganja, ranting-rantingbganj dan timbangan.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH mengatakan bahwa tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 111 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. ” Kami masih melakukan lengembangan bagaimana Hq mendapatkan biji ganja. Setahun ini pohon tersebut ditanam. Dari pengakuannya sudah 2 kali panen,” ujar AKBP Asfuri.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebuah rumah kontrakan di kawasan Jl Jaya Serani IX, Keluarahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Minggu (22/4/2018) sekitar pukul 04.00, di grebek petugas Reskoba Polres Malang Kota. Hal itu dikarenakan ada dugaan di rumah tersebut dijadikan sarang narkoba ladang ganja. Tak tanggung-tanggung lebih dari 36 pohon ganja siap panen berhasil diamankan bersama 4 tersangka.
Pohon-pohon ganja yang ukurannya sudah lebih dari 1 meter itu ditanam di dalam rumah. Pohon-pohon ganja itupun segera saja diamankan ke Mapolres Malang Kota sebagai barang bukti. Adapun para pelaku bernama Adip (23) warga Jl Almunium, Kota Malang, Haki (25) mengaku warga kawasan Merjosari, Dio (21) asal.Jl Dewandaru dan Dimas (27) asal Bandaran, Kota Malang.
Barang bukti yang diamankan petugas di antaranya 36 pohon ganja masing-masing setinggi 1 meter siap panen, ganja kering dengan berat total 911,41 gram, biji kering ganja dengan berat total 11,84 gram, batang dan ranting ganja berat total 365 gram, 1 buah timbangan besar warna silver, 1 buah timbangan kecil warna silver, 1 unit handphone Iphone warna biru, 1 (satu) unit handphone Iphone warna putih, 1 unit handphone Assus warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone Xiaomi warna putih. (gie/yan)