Hukum & Kriminal
Lagi Asik Nongkrong Minum Kopi, Mahasiswa di Kota Malang Dikeroyok Delapan Pria Mabuk

Memontum Kota Malang – Seorang mahasiswa diketahui bernama Wisnu (23), warga asal Kampung Tanah Abang, Duren Sawit, Jakarta Timur, menjadi korban pengeroyokan di sebuah cafe di Jalan Cianjur, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Minggu (04/05/2025) sekitar pukul 03.30. Wisnu mengaku dikeroyok sebanyak delapan pemabuk dan salah satunya ada yang bersenjatakan palu dan sebilah celurit.
Akibat pengeroyokan ini, Wisnu harus dilarikan ke rumah sakit, karena mengalami luka lumayan parah di kepala. Luka tersebut, diduga akibat pukulan tangan kosong dan hantaman palu.
Atas kejadian ini, sedikitnya lima dari delapan pelaku berhasil diringkus petugas Polresta Malang Kota. Mereka adalah MIW (14) dan MRM (17), pelajar, keduanya warga Jalan S Supriadi, Kecamatan Sukun, Sergio Komsesal (23), warga Jalan Klayatan Gang I, Chaidir Rahmad Mahardika Jaya (22), warga M Zuki dan Roland Devan (22), warga Gempol Marga Bhakti, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Untuk tiga pelaku lainnya, masih dalam pengejaran.
Baca juga :
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oscar Syamsuddin, mengatakan bahwa para tersangka ditangkap satu persatu di rumahnya pasca kejadian. Adapun barang bukti yang diamankan berupa celurit dan palu yang ditinggal oleh para pelaku di lokasi kejadian.
“Pelaku melakukan aksinya dalam kondisi mabuk. Mirisnya, dua diantaranya masih di bawah umur,” ujar AKBP Oscar saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Senin (05/05/2025) tadi.
Saat dilakukan pemeriksaan, para pelaku menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula saat para pelaku dan korban saling bertatap muka di Jalan Veteran, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Mereka saling bertatap mata hingga nyaris bentrok. Beruntung, saat itu dilerai oleh warga sekitar.
Tidak lama kemudian, para pelaku yang mencari korban berhasil menemukannya di sebuah cafe di Jalan Cianjur, Kelurahan Penangungan. “Para pelaku dalam kondisi mabuk mendatangi korban yang saat itu sedang di kafe bersama dua temannya. Namun saat itu, para pelaku hanya mengeroyok korban hingga mengalami luka di kepala. Saat ini lima tersangka sudah berhasil kami tangkap dan tiga lainnya masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya, para tersangka kami kenakan Pasal 170 KUHP,” tegasnya. (gie)












