Kabupaten Malang

Lagi, Janda Penipu Bululawang Ditangkap Polisi

Diterbitkan

-

Lagi, Janda Penipu Bululawang Ditangkap Polisi

Memontum Malang — Mantan napi kasus penipuan, tersangka Norma Fitria (39) warga Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, kembali berurusan dengan hukum dan pihak kepolisian. Janda ini, pada 2015 silam, menipu sejumlah pria penyewa lahan tebu.

Rabu (14/3/2018) pukul 10.00, tersangka diringkus anggota Reskrim Polsek Bululawang. “Saat berada di seputaran Pasar Bululawang, kami amankan. Dia residivis kasus penipuan, ” ujar Kapolsek Bululawang, Kompol H Supari Spd kepada Memontum.com.

Tersangka Norma dibekuk atas laporan tanggal 30 November 2015 silam, M Romli (48) warga Desa Sudimoro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Saat kejadian, korban menderita kerugian Rp 35 juta rupiah.

Jadi barang bukti, fotokopi KTP an. m Romli, kuitansi pembayaran Rp 5 juta atas penerima Fitri, surat peryataan tanggal 6 november 2015, surat keterangan riwayat tanah 569/ 432731081/2009, surat keterangan a.n fitriyah tgl 04 -03-2009 , kutipan dari buku huruf c desa an fitriah tgl 04-03-2009, akta jual beli no 270 / bululawang / 2009 (rangkap 3).

Advertisement

Berdasar dokumen Memontum.com, pada 2015, korban tidak sendirian, melainkan dibantu seorang temannya. Keduanya sempat ditangkap polisi setelah beberapa korban melapor kasus penipuan.

Modusnya saat itu, dengan lisan tersangka mengaku memiliki lahan tebu. Tersangka lalu menyewakannya kepada korban. Guna meyakinkan korban, tersangka memakai akta jual beli (AJB) palsu.

Hasil pemeriksaan petugas, tersangka Fitria mengetik lembaran AJB kosong beserta lokasi tempat lahan tebu. Ia lalu mencari mangsa di desa atau mencari kenalan lewat Fesbuk (FB). Genit, tersangka merayu para korban hingga menyebut membutuhkan uang dan sewakan lahan tebu. (sos)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas