Hukum & Kriminal
Lakukan Pengeroyokan di Jalan Raya Kembangan, Dua Tersangka Diringkus Polres Trenggalek

Memontum Trenggalek – Dua pelaku pengeroyokan beriniasial AS (28) warga Desa Kembangan, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek dan S (35) warga Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, berhasil diringkus Petugas Satreskrim Polres Trenggalek. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga sebagai pelaku pengeroyokan di Jalan Raya, Desa Kembangan, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi, dalam keterangan rilisnya mengatakan bahwa kasus pengeroyokan ini karena motif pribadi. “Untuk kasus dugaan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Pule, antara korban dan pelaku merupakan anggota perguruan silat yang berbeda. Namun, kejadian ini tidak melibatkan antar perguruan atau melainkan masalah pribadi,” ungkapnya, Senin (20/03/2023) siang.
Dijelaskan Kompol Sunardi, kejadian itu berawal pada Senin (13/03/2023) sekitar pukul 16.00, saat korban sepulang dari mencari rumput. Saat itu motor korban mogok, hingga akhirnya dibawa ke bengkel milik temannya.
Baca juga:
- Dandim 0820 dan Kejari Probolinggo Jadi Tamu Kehormatan Yadnya Kasada Tahun 2023
- Empat WBP Lapas Kelas 1 Malang Terima Remisi Hari Raya Waisak
- Pelaku Penusukan hingga Mati Warga Pandanwangi di Jembatan Araya Dibekuk
- Tiga Kawanan Pelaku Maling Sapi Probolinggo Kocar Kacir Ditembak Petugas
- APKLI Kota Batu Beri Pembekalan Pengetahuan Hukum untuk Ratusan Pedagang
“Waktu itu, secara kebetulan pelaku juga menunggu teman-temannya pulang dari acara hajatan campursari. Pelaku menunggu di pal atau tugu salah satu perguruan silat. Karena pelaku dalam pengaruh minuman keras, saat berhenti di pal atau tugu perguruan silat, dirinya mengegas (memblayer) motornya berulang-ulang,” terang Kompol Sunardi.
Melihat hal itu, korban kemudian mengambil video pelaku dengan diam-diam. Sayangnya, pelaku mengetahui jika dirinya sedang di video oleh korban.
Merasa kesal, akhirnya pelaku mendatangi korban dan ingin merampas ponsel milik korban. “Karena sudah dalam keadaan mabuk dan emosi, akhirnya pelaku bersama seorang temannya yang ditunggu melakukan pengeroyokan kepada korban hingga mengakibatkan luka memar dibeberapa bagian tubuhnya,” imbuhnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Diantaranya kaos warna hitam, celana pendek warna coklat, kemeja batik, celana jeans dan hasil visum.
Hingga berita ini ditulis, kedua pelaku masih harus menjalani penyididikan guna proses hukum lebih lanjut. “Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar Kompol Sunardi. (mil/gie)

-
Hukum & Kriminal1 minggu
Identitas Pria Bunuh Diri di Jembatan Suhat Terungkap, 2022 Pernah Coba Lakukan Aksi Serupa
-
Hukum & Kriminal3 minggu
Dua Pelaku Curanmor Diamuk Massa di Alun-alun Kraksaan Probolinggo
-
Kota Batu2 minggu
Pembangunan Pasar Induk Among Tani Kota Batu Rampung dan Siap Ditempati, Pelaksana Lakukan Perawatan
-
Hukum & Kriminal7 hari
Diduga Depresi Akibat PHK Jadi Satpam, Pria 56 Tahun di Probolinggo Gantung Diri
-
Kediri5 hari
Ground Breaking Pembangunan Stadion Kediri, Mas Dhito Minta Pengerjaan Tepat Waktu dan Mutu
-
Hukum & Kriminal1 minggu
Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Suhat, Tubuh Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mati Terbawa Arus
-
Jombang7 hari
Atasi Kerusakan Jalan di Jombang, Bupati Hj Mundjidah Launching Aplikasi IDJO
-
Lumajang3 minggu
Bupati Lumajang Terima Anugerah Upakarti Tinarbuka Artheswara untuk Kategori Bupati