Hukum & Kriminal
Lakukan Pengeroyokan di Jalan Raya Kembangan, Dua Tersangka Diringkus Polres Trenggalek
Memontum Trenggalek – Dua pelaku pengeroyokan beriniasial AS (28) warga Desa Kembangan, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek dan S (35) warga Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, berhasil diringkus Petugas Satreskrim Polres Trenggalek. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga sebagai pelaku pengeroyokan di Jalan Raya, Desa Kembangan, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi, dalam keterangan rilisnya mengatakan bahwa kasus pengeroyokan ini karena motif pribadi. “Untuk kasus dugaan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Pule, antara korban dan pelaku merupakan anggota perguruan silat yang berbeda. Namun, kejadian ini tidak melibatkan antar perguruan atau melainkan masalah pribadi,” ungkapnya, Senin (20/03/2023) siang.
Dijelaskan Kompol Sunardi, kejadian itu berawal pada Senin (13/03/2023) sekitar pukul 16.00, saat korban sepulang dari mencari rumput. Saat itu motor korban mogok, hingga akhirnya dibawa ke bengkel milik temannya.
Baca juga:
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
“Waktu itu, secara kebetulan pelaku juga menunggu teman-temannya pulang dari acara hajatan campursari. Pelaku menunggu di pal atau tugu salah satu perguruan silat. Karena pelaku dalam pengaruh minuman keras, saat berhenti di pal atau tugu perguruan silat, dirinya mengegas (memblayer) motornya berulang-ulang,” terang Kompol Sunardi.
Melihat hal itu, korban kemudian mengambil video pelaku dengan diam-diam. Sayangnya, pelaku mengetahui jika dirinya sedang di video oleh korban.
Merasa kesal, akhirnya pelaku mendatangi korban dan ingin merampas ponsel milik korban. “Karena sudah dalam keadaan mabuk dan emosi, akhirnya pelaku bersama seorang temannya yang ditunggu melakukan pengeroyokan kepada korban hingga mengakibatkan luka memar dibeberapa bagian tubuhnya,” imbuhnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Diantaranya kaos warna hitam, celana pendek warna coklat, kemeja batik, celana jeans dan hasil visum.
Hingga berita ini ditulis, kedua pelaku masih harus menjalani penyididikan guna proses hukum lebih lanjut. “Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar Kompol Sunardi. (mil/gie)