SEKITAR KITA
Langgar Perbatasan Tangkap, Nelayan Perahu Cantrang Diamankan Polairut Polres Situbondo
Memontum Situbondo – Sebanyak lima Perahu Cantrang atau Gardan milik nelayan Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, tertangkap basah oleh Satpolair Polres Situbondo. Tak ayal, mereka pun diamankan ketika menangkap ikan di zona nelayan tradisional perairan Kalbut, Desa Semiring, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Selasa (10/01/2023) tadi.
Kasatpolair Polres Situbondo, AKP Hasanudin Lima, menjelaskan bahwa Perahu Gardan tersebut ditangkap karena diduga melanggar zona penangkapan ikan yang telah ditentukan oleh Kementrian Kelautan Republik Indonesia. “Nelayan yang menggunakan Perahu Cantrang atau Gardan, kita amankan saat menangkap ikan di zona kurang dari dua mil tepi pantai. Perahu Gardan atau Cantrang, ini seharusnya menangkap ikan di zona empat mil dari tepi pantai. Karenanya, langkah pertama ini untuk lima Perahu Gardan kita amankan dahulu di Pelabuhan Kalbut,” jelasnya.
Baca juga:
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
- Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
Dari Perahu Gardan ini, tambah AKP Hasanudin, ditemukan hasil penangkapan ikan. “Pada saat akan diamankan, para nelayan tertangkap basah sedang beraktivitas mengangkat jaring. Sesuai dengan bukti bukti yang ada kita akan memproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Hasanudin.
Sementara itu, salah satu nelayan Perahu Gardan, Imam, mengatakan bahwa dirinya bersama nelayan lainnya tidak merasa melanggar zona larangan penangkapan ikan. “Menurut perkiraan, saya bersama teman nelayan lainnya tidak melanggar jalur atau zona penangkapan,” ujarnya. (her/gie)