Pemerintahan
Langgar Protokol Kesehatan di Kabupaten Malang, Bisa Kena Sanksi
Memontum Malang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang serius dalam menerapkan protokol kesehatan di masa tatanan normal baru ini. Bahkan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan juga akan dikenakan sanksi. Hal itulah yang juga nampak dijalani oleh beberapa masyarakat di Kantor Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (30/6/2020) pagi.
Beberapa masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker diberi sanksi di Kantor Kecamatan Kepanjen. Sanksi yang diberikan juga beragam, mulai dari hormat kepada bendera merah putih hingga sanksi push up.
Camat Kepanjen, Abai Saleh mengatakan, terhitung mulai hari Selasa (30/6/2020), penindakan terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan semakin digencarkan. Dimana hal ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Malang nomor 20 thin 2020 tentang Pedoman Tatanam Normal Baru pada Kondisi Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Sesuai dengan perintah apel siaga di Makodim 0818, kita Muspika Kecamatan Kepanjen lansung melaksanakan tindakan kepada warga tidak memakai masker,” kata Abai, Selasa (30/6/2020).
Rencananya, lanjut Abai, penindakan itu akan dilakukan setiap hari. Abai pun berharap masyarakat, utamanya di Kepanjen, akan taat dalam mematuhi protokol kesehatan itu agar terhindar dari virus.
“Penertiban masker akan kami laksanakan tiap hari terhadap warga yang masuk Kecamatan Kepanjen,” pungkasnya.
Dari informasi yang didapat, Selasa (30/6/2020) pagi, telah digelar apel bersama penegakan hukum disiplin protokoler kesehatan di wilayah Kabupaten Malang. Apel yang digelar di Lapangan Makodim 0818 Kabupaten Malang-Kota Batu tersebut, diikuti oleh seluruh jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Malang.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, apel tersebut merupakan salah satu langkah kongkret dalam menyamakan persepsi penegakan protokol penerapan kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dimana, saat ini juga masih banyak ditemukan masyarakat yang masih belum disiplin menerapkan protokol kesehatan, salah satunya penggunaan masker.
“Setelah apel ini Kapolsek Danramil Camat segera ditindak lanjuti kumpulkan Babinkamtimas, Babinsa dan Kepala desa untuk menindak lanjuti penegakkan Disiplin pencegahan Covid-19. Kita harus mendukunh peraturan pemerintah dan mari kita laksanakan operasi cipta kondisi di sesuaikan situasi daerah masing-masing. Kita harus bahu-membahu, kita bersama mempunyai tanggung jawab dan tekad yang sama untuk menangani Covid-19,” pungkas AKBP Hendri Umar. (iki/yan)