Kota Malang

Layanan Perpustakaan Umum Malang Raih Sertifikat Akreditasi A, Pj Wali Kota Harapkan Peningkatan Inovasi

Diterbitkan

-

PLAKAT: Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, secara simbolis menyerahkan plakat sertifikat akreditasi A kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Malang, Yayuk Hermiati, didampingi Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pj Wali kota Malang, Wahyu Hidayat, memberikan apresiasi kepada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispussipda) Kota Malang. Sebab, perpustakaan di Kota Malang mampu mendapatkan Sertifikat dengan Akreditasi A dari Perpustakaan Nasional.

Dengan diraihnya sertifikasi tersebut, maka diharapkan nantinya dapat terus berkreasi meningkatkan inovasi. Sehingga, minat baca perpustakaan di Kota Malang bisa terus bertambah.

“Alhamdulillah, ini akreditasi yang kita terima. Mudah-mudahan ini bisa dirasakan oleh masyarakat. Karena perpustakaan ini kan penting dan kita juga sudah meminta kepala Dispussipda untuk bisa berkreasi ke depannya, agar minat pembaca buku itu dapat bertambah,” kata Pj Wali Kota Wahyu, Senin (18/03/2024) tadi.

Sementara itu, Kepala Dispussipda Kota Malang, Yayuk Hermiati, menyampaikan bahwa dalam penilaian akreditasi tersebut ada banyak faktor. Namun, yang paling utama yakni mengenai layanan perpustakaan, hingga koleksi-koleksi buku yang ada.

Advertisement

Baca juga:

“Jadi yang dinilai itu ada banyak faktor, hingga kami bisa mendapatkan akreditasi A tersebut. Namun, yang pasti itu terkait dengan layanan yang kita berikan, kemudian koleksi buku juga,” ucap Yayuk.

Kemudian, ditambahkan bahwa di tahun 2013 lalu Perpustakaan Kota Malang sudah pernah mendapatkan sertifikat. Namun, hanya Kantor Perpustakaan Umum Kota Malang saja, bukan mengenai pelayanan. Hingga akhirnya, di tahun ini Pemkot Malang dapat meraih sertifikat akreditasi tersebut.

“Jadi kita dapat sertifikat lagi setelah 10 tahun. Karena, kemarin itu problemnya ada salah satu persyaratan yang harus kita penuhi. Salah satunya mengenai Perda Penyelenggara Perpustakaan. Nah, itu kan baru di dok oleh DPRD di bulan ini tahun 2024. Padahal kita mengajukan sertifikat itu di tahun 2023 lalu, tetapi saya sudah menyampaikan ke tim penilai akreditasi bahwa pembahasan itu kita sudah tinggal di dok saja,” jelasnya.

Advertisement

Namun, dengan begitu ke depan Yayuk berharap pelayanan perpustakaan kepada masyarakat nantinya dapat terus ditingkatkan. Sehingga, minat baca masyarakat dapat terus bertambah. Apalagi tugas dan fungsi (Tusi) dari Dispussipda sendiri adalah memberikan pembinaan, baik di perpustakaan sekolah maupun perpustakaan masyarakat.

“Tantangan terbesarnya itu di perpustakaan masyarakat. Nanti kita rencana akan kerjasama dengan Diskominfo untuk membuat semacam aplikasi E-Perpustakaan. Sehingga nanti kita dengan jumlah pustakawan yang terbatas ini, bisa melakukan pembinaan hingga ke masyarakat,” imbuhnya.

Sebagai informasi, untuk Perpustakaan Masyarakat yang dimiliki oleh Pemkot Malang saat ini ada sebanyak 38 perpustakaan. Namun, karena keterbatasan jumlah pustakawan yang hanya terdiri dari 9 orang saja, maka pembinaan yang diberikan masih kurang. Sehingga, diharapkan nantinya dengan adanya kerjasama dengan membuat aplikasi E Perpustakaan dapat menjangkau hingga masing-masing kelurahan. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas