Pemerintahan

Legislatif “Blejeti” Jawaban Bupati atas Jawaban Interpelasi

Diterbitkan

-

JABAT TANGAN : rapat diiringi jabat tangan. (ist)
JABAT TANGAN : rapat diiringi jabat tangan. (ist)

Memontum Pasuruan – Setelah Jumat (15/11/2019) lalu, DPRD Kabupaten Pasuruan memberikan nota pertanyaan pada Bupati Pasuruan terkait carut-marut tahapan pilkades serentak 2019, giliran Senin (18/11/2019) siang, Bupati Pasuruan diwakili oleh Agus Setiadji selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan membacakan jawaban atas interpelasi (pertanyaan), di hadapan seluruh anggota dewan minus dari PKB dan Golkar.

Dalam nota jawabannya Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf pada pokoknya menyatakan, bahwa tahapan pilkades telah sesuai dengan regulasi yang ada. Jawaban itu dibacakan di tengah-tengah ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan.

Hal ini berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, nomor 141/7919/BPD tertanggal 15 Nopember 2019 tentang tanggapan pemilihan kepala desa, atas surat Bupati Pasuruan No 141/5374/424.079/2010 tertanggal 4 Nopember 2019.

Pada poin 2 disebutkan bahwa uji akademis bagi para bacakades yang dilakukan Pemkab Pasuruan,telah sesuai dengan pasal 33 huruf m UURI No. 6 tahun 2014 tentang desa.

Advertisement

Ditambahkan oleh Agus Setiadji Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, bahwa Pemkab Pasuruan sebelumnya telah melaksanakan pilkades serentak pada tahun 2015 dan 2017.

Dimana semua tahapan yang dilaksanakan seperti saat ini dan tidak ada kendala apapun alias tanpa permasalahan. Membaca, menelaah serta mengevaluasi atas permasalahan tersebut, Pemkab Pasuruan tetap melaksanakan pilkades serentak sesuai dengan tahapan yang telah disosialisasikan sebelumnya.

“Kami juga menghormati langkah pihak-pihak yang telah melakukan upaya hukum melalui PTUN dan Pemkab Pasuruan siap menghadapinya serta mengapresiasi DPRD atas penggunaan hak interpelasi,” tutup Sekda Kab.Pasuruan.

Setelah mendengar jawaban atas interpelasi dari Bupati, pimpinan sidang paripurna Andri Wahyudi dan Rusdi Suteja memberikan waktu pada anggota dewan guna menanggapi jawaban atas.

Advertisement

Dari sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh anggota DPRD atas jawaban Bupati pada dasarnya yakni pihak Pemkab Pasuruan dalam hal ini banyak melakukan multi tafsir atas Permendagri dan Perda, dengan terbitnya Perbup yang menjadi dasar pelaksanaan tahapan pilkades.

Pada sesi rapat paripurna kedua, rekomendasi dibacakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Rusdi Sutejo. Pada pokoknya, ia meminta kepada pihak Pemkab Pasuruan menghormati upaya hukum dan mengevaluasi atas dasar hukum yang ada di Indonesia.

Yakni produk hukum dibawah harus mengacu pada hukum diatasnya, meminta agar panitia pilkades mengakomodir tuntutan meloloskan calon kades yang berjumlah 2 sampai 5 suatu desa, sesuai dengan regulasi yang ada.

Setelah membacakan rekomendasi tersebut, pimpinan sidang paripurna memberikan hasil rekomendasi secara langsung pada Agus Setiadji Sekretaris Daerah Pemkab Pasuruan.

Advertisement

Menurut Agus Setiadji saat dikonfirmasi Memontum.com mengatakan, sesuai dengan perintah Bupati, pihaknya tidak berhak memberikan statemen.

“Hasil rekomendasi yang telah diberikan DPRD akan segera kami laporkan ke Bupati, untuk segera pula disikapi. Sekali lagi kami mohon maaf, jika tidak memberi komentar atas rekomendasi ini.Hal ini agar tidak terjadi polemik berkepanjangan di masyarakat,” ujar singkat Agus Setiadji.

Sementara itu, massa dari aliansi LSM Pasuruan timur yang masih bertahan di gedung dewan, merasa kurang begitu menerima hasil rekomendasi yang diberikan DPRD pada Bupati Pasuruan. Aksi berlanjut, dengan kembali menggelar orasi di halaman gedung wakil rakyat.

Bahkan dengan dikawal petugas Polres Pasuruan, koordinator aksi Hanan tetap malakukan sweeping ruang komisi dan fraksi.

Advertisement

Saat berada di ruang fraksi Nasdem, dijelaskan Joko Cahyono, bahwa apa yang menjadi tuntutannya telah terakomodir pada poin satu.

Artinya dewan telah memasukan aspirasi dari warga yakni meloloskan semua calon kades yang berjumlah 2 sampai 5 orang pada setiap desa dan mendesak Pemkab Pasuruan malakukan evaluasi atas Perbup yang telah diterbitkan.

“Untuk selanjutnya menjadi kewenangan pihak Pemkab Pasuruan dalam hal ini Bupati, melaksanakan rekomendasi tersebut atau tidak,” tutup pria tambun yang biasa disebut sang pendobrak ini

Mendapati penjelasan tersebut, akhirnya massa menerima dan membubarkan diri tepat pukul 19.00. (hen/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas