Lumajang

Lelang APKBK KPU Lumajang Dimenangkan Perusahaan Lokal

Diterbitkan

-

*20 Hari Harus Terpasang atau Kena Sanksi Pidana

Memontum Lumajang—-Setelah melalui proses panjang dan beberapa kali melakukan kesalahan proses lelang sehingga mengalami kegagalan akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lumajang mendapatkan pemenang lelang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye (APKBK).

Yusuf Adi Pamungkas STP Divisi Umum Keuangan dan Logistik KPU Lumajang mengakui adanya keterlibatan, namun pihaknya mengatakan jika kegagalan tersebut bukan dikarenakan dari pihak KPU akan tetapi kegagalan beberapa kali terjadi dalam proses lelang, dikarenakan persoalan teknis dari para Pemilik Perusahaan yang tidak bisa melengkapi persayaratan proses lelang, dimana dalam proses lelang tersebut semua aset harus milik perusahaan itu sendiri namun faktanya tidak demikian.

Meskipun pada dasarnya aturan tersebut tidak mengharuskan jika aset harus milik perusahaan, akan tetapi para peserta lelang harusnya menyertakan atau menerangkan dalam persyaratan jika sejumlah aset adalah milik rekanan sehingga proses lelang bisa terus dilakukan

Advertisement

“Contohnya begini, pihak penyedia yang tidak bisa memenuhi tempat, alat percetakan yang harus milik sendiri dan mayoritas mereka tidak sesuai petunjuk aturan sehingga hal tersebut terjadi kegagalan dalam proses lelang. Kegagalan kedua, yakni pemilik peserta lelang. Pemiliknya dari Surabaya dan kembali persoalan yang sama yang muncul alat percetakanya milik rekanan,” katanya, Minggu (4/3/2018).

Jika  proses tersebut diteruskan tentu saja menyalahi aturan sehingga Tim ULP bisa dikenakan pasal dan melanggar. Kemudian proses lelang tersebut kembali dilakukan yakni lelang cepat dan lima hari lalu sudah mendapatkan laporan jika telah didapatkan pemenang lelang, yakni pemilik perusahaan Rio yang nota bonenya perusahaan tersebut pada saat lelang pertama dan kedua tidak ikut lelang.

“Alhamdililah saya lega mas karena sudah menyelesaikan proses lelang dan pemenangnya dari daerah Lumajang sendiri. Sehingga mudah dalam melakukan komunikasi,” jelasnya.

Dalam proses lelang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye (APKBK)  sifatnya transparan dan online. Sehingga tidak bisa ada saran dari KPU karena lelang juga dilakukan melalui internet yang artinya dibuka secara umum di LPSE.co.id

Advertisement

Yusuf Adi Pamungkas STP Divisi Umum Keuangan dan Logistik juga menerangkan, perusahaan pemenang lelang harus bisa memproduksi baliho poster, banner,  brosur yang nilai anggaranya mencapai Rp 600 juta lebih tersebut dalam jangka waktu 20 hari. Yakni, dua puluh hari kedepan harus bisa terselesaikan termasuk pemasangannya dan jika tidak bisa terselesaikan maka akan dikenakan sanksi pidana karena merupakan aturan dan konsekuensi pemenang lelang.(adi/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas