Kabupaten Malang
Lelang Proyek Rehabilitasi Pendopo Kabupaten Malang Diklaim DPKPCK Sudah Sesuai Prosedur
Memontum Malang – Dugaan permainan dalam lelang proyek ‘Rehabilitasi Pendopo, Rumah Dinas dan Pringgitan di Malang’ atau di Jalan Agus Salim Kota Malang, akhirnya menuai respon Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Termasuk, mengenai penentuan pemenang dalam lelang proyek senilai sekitar Rp 824 juta.
Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang, Johan Dwijo S, mengatakan bahwa penentuan pemenang lelang diputuskan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Kabupaten Malang. Karena mereka yang bekerja, adalah orang-orang profesional dan tentunya ada pertimbangan dari ULP. Jadi, proses lelang ada sistem yang harus dilalui.
“Lelangkan ada sistemnya. Sementara hasil itu, adalah dari bagian pengadaan barang dan jasa. Jadi, yang melaksanakan mereka (ULP, red). Kenapa dimenangkan, itu secara teknis ya ada pertimbangan dari ULP,” kata Johan, Rabu (25/10/2023) tadi.
Terkait dengan tidak adanya (terpasang, red) papan nama proyek di lokasi pengerjaan, Johan meminta agar bisa dikonfirmasikan langsung kepada kontraktor atau pelaksana proyek. Dengan alasan, bahwa sesuai prosedur pengerjaan untuk papan nama proyek, itu sudah diberikan dinas sebelum melakukan kerja.
“Coba ditanyakan ke pelaksana lapangan. Karena itu harusnya ada dan terpasang. Bahkan, sebelum pengerjaan dilakukan, sesuai aturan dinas sudah memberikan,” ujarnya.
Papan nama proyek sendiri, lanjutnya, itu juga diberikan gratis atau bagian dari proyek. Jadi, pelaksana tinggal memasang dan tidak membayar.
“Tidak ada istilahnya beli. Prosedurnya, itu diberikan saat akan pengerjaan proyek,” imbuh Johan.
Baca juga :
Sementara itu, dalam pengecekan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Malang, selain didapati nama lelang proyek ‘Rehabilitasi sarana prasarana Pendopo, Rumah Dinas dan Pringgitan di Malang’, yang diikuti 22 peserta namun hanya satu penawar, juga ada lelang proyek lain yang peserta penawarnya juga terbatas. Yakni, ‘Rehabilitasi Gedung DPRD Kabupaten Malang’ dengan Pagu Rp 2,5 miliar yang diikuti 30 peserta dengan pengguna anggaran (PA) DPKPCK Kabupaten Malang. Dari 30 peserta itu, hanya dua perusahaan yang mengajukan penawaran dan berhasil dimenangkan CV Aulia Abadi dengan harga koreksi Rp 2,263 miliar.
Merespon temuan itu, Koordinator Badan Pekerja LSM ProDesa, Ahmad Kusaeri, kembali mengaku aneh dengan proses lelang yang sudah berlangsung. Karena, dari kepesertaan lelang sebenarnya sudah bagus dan lumayan banyak. Hanya saja, dari sisi penawaran kenapa tidak sampai memunculkan angka.
“Apakah servernya down atau ada kendala apa, ini menjadi tanda tanya. Karena logikanya buat apa menjadi peserta, jika tanpa mengajukan penawaran. Sudah pasti, buang-buang waktu. Apalagi kalau sudah tahu tidak membuat penawaran, buat apa juga menjadi peserta,” kata Kusaeri.
Terkait dengar server, paparnya, inipun ada dugaan juga bukan karena peralatan teknologinya. Bahkan, selama 11 hari terakhir hingga hari ini (Rabu, red), posisi server down.
“Pertanyaannya sekarang, apakah diantara peserta ada yang membuat sanggahan pada proses lelang itu. Karena tanpa sanggahan, maka pemenangnya secara hukum adalah sah. Sementara, sanggahan atau keberatan dari peserta bisa dilayangkan kepada LKPP atau juga bisa dilanjutkan kepada KPK. Sehingga, ketika ada sanggahan, maka pelaksanaan lelang harus dibatalkan,” urainya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam rehabilitasi Pendopo Kabupaten Malang selain papan nama proyek yang tidak didapati di lokasi pengerjaan, dalam proses lelang juga hanya muncul satu penawar dari beberapa peserta yang mendaftar. Munculnya satu penawar yang kemudian dimenangkan, pun mengundang tanya. (sit)