Berita Nasional
Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Somasi 39 Apotek di Wilayah Tulungagung
Memontum Tulungagung – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) melakukan somasi kepada 39 apotek di wilayah Kabupaten Tulungagung. Somasi tersebut dilayangkan, atas temuan LPKRI tentang penjualan obat Amoxicillin secara bebas atau tanpa resep dokter.
Ketua Umum LPKRI, M Fais Adam, saat dikonfirmasi Memontum.com, membenarkan somasi tersebut. Disampaikan, ada puluhan apotik yang dilakukan somasi. “Totalnya mencapai 39 apotek dan tersebar di seluruh wilayah Tulungagung. Somasi ini terkait peredaran obat keras jenis Amoxicillin, yang dijual bebas tanpa resep dokter. BPOM juga menyatakan Amoxicillin adalah obat keras, logonya K merah. Jadi, tidak bisa dijual tanpa resep dokter,” terang Fais.
Bahkan, pihaknya sudah melakukan pembelian Amoxicillin untuk membuktikan temuannya. “Pada 22 April 2022, kami melakukan pembelian di 39 apotek tersebut. Ternyata benar, obat tersebut dijual bebas tanpa resep dokter,” ujar Fais, Kamis (12/05/2022) tadi.
Baca juga:
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
LPKRI kemudian pada 28 April 2022, membuat surat undangan kepada 39 apotek tersebut untuk melakukan pertemuan pada 30 April 2022. “Undangan itu terkait sosialisasi perlindungan konsumen. Pada 29 April 2022, kami juga sudah koordinasi dengan Dinas Kesehatan Tulungagung. Ternyata pada 30 April 2022, hanya empat atau lima pihak apotek yang datang dalam sosialisasi tersebut,” ujar Fais.
Pihaknya juga sudah membuat pengaduan ke Bupati Tulungagung dan Dinas Kesehatan Tulungagung, terkait permasalahan ini. Pengaduan ini dilayangkan pada 10 Mei 2022. Sedangkan somasi kepada 39 apotek tersebut, agar tidak lagi menjual Amoxicillin. “Hanya menekankan, agar penjualan obat keras seperti Amoxicillin dihentikan oleh apotek-apotek itu,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini sudah koordinasi dengan Kasi kefarmasian Dinkes Tulungagung, Masduki. “Pak Masduki menyatakan kepada LPKRI bahwa Amoxcillin, tidak bisa dijual bebas tanpa resep dokter,” ujarnya. (gie)