Blitar

Lima Pria di Blitar Ajukan Izin Poligami

Diterbitkan

-

Lima Pria di Blitar Ajukan Izin Poligami

Memontum Blitar – Poligami merupakan praktik pernikahan dengan lebih dari satu istri. Meski dikalangan masih banyak timbul pro kontar, namun faktanya masih ada pria yang mendaftarkan diri untuk melakukan poligami.

Humas Pengadilan Agama Blitar, Muhammad Fadli mengatakan, berdasarkan dengan data yang ada di Pengadilan Agama Blitar, memasuki pertengahan 2018 sudah ada 5 pria yang mengajukan izin poligami. Persyaratan untuk mendapat izin poligami secara sah dan diakui oleh negara itu cukup banyak.

“Jika pria yang mengajukan poligami sanggup memenuhi persyaratan, maka pihaknya akan memberikan izin. Persyaratan tersebut diantaranya meliputi surat permohonan, surat pengantar dari RT/ RW dan kelurahan pemohon, surat pernyataan kesediaan istri untuk dimadu dan lain-lain,” kata Muhammad Fadli, Rabu (8/8/2018).

Lebih lanjut Muhammad Fadli menjelaskan, dari 5 pengajuan izin poligami ini mayoritas tidak dapat mendapatkan izin sah dan resmi dari negara. Artinya pihak istri menolak jika dipoligami. Sehingga mereka memutuskan untuk bercerai.

Advertisement

“Dari 5 pengajuan izin itu, ternyata mereka tidak mendapat persetujuan dari istrinya. Jadi memutuskan cerai,” tandasnya. Menurut Fadli, untuk pengajuan izin poligami memang jumlahnya lebih sedikit jika dibandingkan dengan kasus-kasus lain yang ditangani di Pengadilan Agama Blitar. (jar/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas