Blitar
Kepala Dinas PUPR Kota Blitar Diperiksa KPK
Memontum Blitar – Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Blitar, Muhamad Samanhudi Anwar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan gedung SMPN 3 di Kota Blitar. Hingga saat ini, beberapa pejabat Pemkot Blitar mulai menjalani pemeriksaan KPK.
Dugaan suap kepada Wali Kota Blitar non aktif sebesar Rp. 1,5 miliar tersebut dari pengusaha Susilo Prabowo, terkait proyek pembangunan gedung SMPN 3 di Kota Blitar dengan nilai kontrak sebesar Rp 23 miliar.
Penyidik KPK terus mengklarifikasi para pejabat Pemkot Blitar sebagai saksi soal indikasi aliran dana dari kontraktor Susilo Prabowo alias Koh Mbun kepada Wali Kota Blitar. Dikabarkan tiga Pemkot Blitar memenuhi panggilan KPK ke Jakarta.
Pejabat tersebut diantaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Hermansyah Permadi, Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kota Blitar, Turkamandoko, dan Kasi Aplikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Blitar, Ardy Friatna.
Saat dikonfirmasi wartawan, Wakil Wali Kota Blitar Santoso membenarkan pemanggilan ketiga Pejabat Pemkot Blitar tersebut.
“Ya benar, ada tiga pejabat Pemkot Blitar yang dipanggil KPK. Mereka diperiksa sebagai saksi atas kasusnya pak Wali,” kata Santoso, Rabu (08/08/2018).