Kota Malang
Lindungi Aset Masjid dan Musala, Pemkot Malang Dorong Sertifikasi Wakaf

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf. Hal ini dilakukan, untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset umat, terutama masjid dan musala yang jumlahnya mendominasi di Kota Malang.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Malang, Achmad Sholeh, menyampaikan bahwa upaya sertifikasi tersebut juga disertai pendampingan agar prosesnya bisa berjalan dengan lancar. “Pemkot Malang juga pernah memberikan bantuan dana kepada Dimasindo sebesar Rp 1,8 miliar untuk membantu sertifikasi tanah masjid yang terkendala biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Karena itu yang memberatkan, sehingga kami bantu lewat Dimasindo, yang kemudian dibayarkan ke Bapenda. Jadi uang dari Pemda kembali ke Pemda, tapi perizinan bisa terlaksana dengan baik,” jelas Sholeh, Rabu (08/10/2025) tadi.
Kemudian, ditambahkannya bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang juga memiliki program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Sehingga, seluruh masjid dan musala memiliki legalitas yang jelas.
Baca juga :
“Targetnya, semua masjid dan musala tersertifikasi, memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kelengkapan lainnya, supaya aman di kemudian hari dan tidak terjadi rebutan atau klaim,” tegasnya.
Berdasarkan data sebaran tanah wakaf tahun 2025, musala mendominasi peruntukan wakaf di Kota Malang dengan 605 lokasi atau sekitar 59,8 persen dari total keseluruhan aset wakaf. Kemudian, disusul masjid sebanyak 259 lokasi (25,6 persen), sekolah 86 lokasi (8,5 persen), serta pesantren dan makam masing-masing sebanyak 20 lokasi (2,0 persen). Adapun fasilitas sosial lainnya tercatat 22 lokasi (2,2 persen).
Dari sisi luas lahan, kategori masjid menjadi yang terbesar dengan total 81.943 meter persegi atau 32,4 persen dari total aset wakaf. Diikuti musala seluas 54.350 meter persegi (21,5 persen), makam 50.843 meter persegi (20,1 persen), sekolah 37.474 meter persegi (14,8 persen), sosial lainnya 16.358 meter persegi (6,5 persen) dan pesantren 12.191 meter persegi (4,8 persen).
“Makanya sampai sekarang kami terus dorong camat, lurah, hingga pengurus masjid dan mushola untuk mempercepat proses sertifikasi ini,” imbuh Sholeh. (rsy/sit)











