Berita
Lintasan KA Tanpa Palang Pintu Renggut 3 Nyawa

Memontum Kediri – Lintasan Kereta Api (KA) tanpa palang pintu kembali menelan korban, kali ini terjadi di Dusun Gempolan Desa Baye Kec Kayen Kidul antara KA Doho dengan mobil Isuzu Panther bernopol AG 1389 GN, yang menyebabkan 3 orang meninggal dunia ditempat, Senin (17/08/2020) pagi.
Diketahui Kereta Api Dhoho jurusan Surabaya-Blitar No lambung : CC 2018311 Dipo induk SDT dimasinisi oleh Topo (28 ), warga Kecamatan Sawahan Kabupaten madiun dan Asisten Ferizky (26), warga Kecamatan Lawang Kabupaten Malang.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kapolsek Pagu Hariyanto, S.H., mengatakan, awal kejadian saat mobil Panther Nopol AG-1389-GN, melintas dari barat ke timur dengan satu sopir dua penumpang. “Akhirnya ditabrak oleh kereta api, mobil terseret sepanjang 300 meter mobil jatuh ke persawahan. Yang mengakibatkan 3 penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian,” ucapnya, Senin (17/8/20) pagi.
Masih sambung Kapoksek Pagu, kejadian kecelakaan tersebut karena kurang hati-hatinya sopir, dan tergesa-gesa dengan tujuan ke Pare untuk berobat. Karena sopir usia lanjut pendengaran terganggu, sehingga tidak dengar ada kereta api yang melintas dari arah utara menuju ke selatan.
Masih ditempat yang sama, Kasi Humas Polsek Pagu Polres Kediri, Bripka Erwan Subagiyo mengatakan, kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu tersebut berawal ketika mobil Isuzu Panther berjalan dari arah utara ke selatan Desa Gempolan, dan diwaktu yang bersamaan ada Kerata Api Dhoho jurusan Surabaya Blitar yang sedang melintas.
“Kendaraan Isuzu Panther tersebut membawa tiga penumpang yaitu Suwito (60), Nurkhotim (55), Keduanya Warga Desa ngebrak Kecamatan gampengrejo Kabupaten Kediri, serta Etik (50), warga kelurahan Ngampel Mojoroto Kota Kediri. Semua korban diketahui meninggal dunia ditempat kejadian. Sementara kasus laka lantas ini kami limpahkan ke Unit Laka Lantas Polres Kediri, guna pemeriksaan selanjutnya,” paparnya.
Terpisah, Humas Daop 7 PT KAI Ixfan mengatakan, membenarkan adanya kejadian kecelakaan antara Panther dengan Kereta Api Dhoho. “Kecelakaan yang terjadi diperlintasan kereta api yang berada di Dusun Gempolan Desa Baye, yang tidak berpalang pintu dan tidak ada penjaga namun telah dilengkapi rambu-rambu perlintasan,” terang Ixfan.
Ixfan juga menambahkan, bahwa sesuai dengan Undang-Undang 22 tahun 2009 harusnya pengendara saat akan melewati perlintasan harusnya memperlambat perjalananya dan berhenti, tengok kanan dan kiri untuk memastikan bahwa tidak ada kereta api yang melintas. “Pihaknya menyarankan di lokasi perlintasan seharusnya ditutup oleh Dinas Perhubungan Provinsi, mengingat di lokasi tersebut rawan terjadi kecelakaan,” tambahnya
Dari pantauan di lokasi kejadian, tidak adanya palang pintu dan petugas dari PJKA, diduga menjadi penyebab utama terjadinya insiden tersebut. (im/uni/mzm)










