Kediri

LMDH Budi Daya Lakukan Penataan Lahan Garapan Kawasan Hutan

Diterbitkan

-

LMDH Budi Daya Lakukan Penataan Lahan Garapan Kawasan Hutan

Memontum Kediri – Agar anggota mendapatkan pengakuan dan perlindungan, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Budi Daya Desa Satak Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri melakukan penataan lahan garapan dalam kawasan Hutan anggotanya. Penataan tersebut dikuatkan dengan Kesepakatan Kerjasama dari Pemerintah dalam yakni dari Dirjen Planologi Kementrian (LHK)

Ketua LMDH Budi Daya, Eko Cahyono mengatakan, penataan lahan ini sebagi bentuk pengakuan kerjasama antara anggota dan Lembaga yang selama ini terjalin harmonis. ” Untuk jumplah anggota semuanya 840 dan masing-masing dari mereka menggarap lahan garapan yang sama yakni 0,25 Hektar dari total luas lahan 350,3 Hektar, ” ujar Eko pada Rabu (8/8/2018)

Masih Kata Eko, untuk tahun 2018 ini LMDH Budi Daya ada peningkatan, karena pada tahun 2017 lalu Lembaga hanya menggarap lahan seluas 350,3 Ha.

“Pada ahun 2018 ini lembaga mendapat tambahan lahan garapan dari LMDH Adil Sejahtra Desa Manggis 17 Ha dan tambahan dari LMDH Wana Sejahtra Desa Wonorejo 13,2 Ha jadi total luas lahan semuanya menjadi 380,5 Ha, ” lanjutnya.

Advertisement

Berdasarkan catatan Eko, untuk total dari keseluruan lahan dipotong untuk Kawasan Penanggul Sungai (KPS) di Petak 47 B 3,1 Ha 46 B 6,2 Ha yang terletak wilayah lokasi laharan sungai Ngobo dan saat ini di tanami bambu Pring Petung.

Untuk langkah kedepan LMDH Budi Daya berkomitmen ingin mensejahterakan semua anggotanya dari segi Ekonomi dan memaksimalkan pertanian di tubuh LMDH. “Sedangkan secara umum LMDH ingin melestarikan hutan menjadi lebih baik sebagai Hutan Produksi, ” ungkapnya.

Acara penataan LMDH itu dijadiri Kepala Desa Satak Lina Wati, Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH) Bagio Tri Handoyo serta Purwanto LSM Pendamping Masyarakat desa setempat.(aji/im/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas