Pemerintahan
LO Piutang Pajak Rp 24 Miliar Rampung, Pemkot Batu Kirimkan Ke BPK Jatim
Memontum Kota Batu – Pemkot Batu akhirnya buka suara soal piutang pajak sebesar Rp 24 miliar yang selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jatim mulai tahun 2011 hingga sekarang yang belum terselesaikan. Lewat Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Edy Murtono, pemkot sudah menunjuk ahli hukum tata negara dan ahli hukum perpajakan dari Universitas Brawijaya (UB) membuat kajian legal opinion (LO).
“LO nya sudah jadi Minggu lalu, tinggal kita sampaikan ke BPKP Jatim. Dan kita serahkan sekarang, sesuai kajian dan pandangan hukumnya,” jelas Edi, Rabu (11/3/2020).
Edy menekankan, langkah yang ditempuh oleh Pemkot sudah sesuai dengan saran pendamping hukum yaitu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Batu serta BPK Pusat.
Dia pun membenarkan jika ada temuan BPK sejak 2011 dari hasil laporan pemeriksaan tahun 2010. Dalam temuan pemeriksa menyebut nominal Rp 24 miliar. Perhitungan tersebut hasil dari perhitungan pemeriksa mengacu pada peraturan wali kota (Perwali) dimasa kepemimpinan Eddy Rumpoko yang menyebut pajak hiburan mengalami kenaikan 70 persen, kemudian direvisi kembali menjadi 10 persen.
“Karena itulah BPK menyebutkan ada piutang pajak. Padahal Jatim Park sudah membayar sesuai ketentuan sesuai aturan lama. Temuan itu BPK menghitung omzet yang notabene kebijakan dari wali kota waktu itu dan tidak diakui, dan dicabut,” beber Edy.
Jika sudah terkirim, BPK yang bisa memutuskan apakah piutang tersebut berkurang atau dihapus. Jika sudah ada keputusan dari BPK, pemkot akan melaporkan hal ini ke DPRR Kota Batu.
“Kita akan menunggu, apakah BPK menyetujui semuanya. Entah ada pengurangan,ya kita kurangi sebagaimana ketentuannya dari BPK. Kita juga sudah koordinasi juga dengan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).Dan menurut KPK pada saat itu langkah kami dibilang sudah benar,” tuturnya.
Perlu diketahui persoalan piutang pajak Pemkot Batu yang selalu keluar dalam catatan audit BPK setiap tahunnya senilai Rp 24 miliar. Diketahui tunggakan pajak dari beberapa perusahaan besar di wilayah Kota Batu sejak tahun 2010.(lih/yan)