Sidoarjo
LSM Cepad Dukung Pemkab Bongkar Bangunan Perusahan di Sempadan Sungai
Memontum Sidoarjo——Perintah Sekdakab Sidoarjo H Ahmad Zaini membongkar lapak pedagang yang sempadan sungai mendapat dukungan dari Ketua LSM Cepat Kasmuin. Tetapi dia meminta penertiban dilakukan tidak hanya kepada PKL tetapi juga terhadap perusahaan yang melanggar sempadan sungai.
Pernyataan itu disampaikan Kasmuin menanggapi rencana Pemkab Sidoarjo melakukan penertiban kepada pedagang yang berjulan di seberang perumahan Valencia. Rencana itu disampaikan Ubah Situmorang Kasi Ops dan Bina Manfaat Bidang Pengairan Dinas PU Bina Marga dan Pengairan Pemkab Sidoarjo.
Menurunya, setelah mendapat perintah dari Sekda Sidoarjo untuk melakukan penertiban , pihakmya mengirimkan surat teguran kepada Kades Gemurung Kecamatan Gedangan agar menertibkan lapak pedagang yang berjualan di seberang peumahan Valencia.
Rencana penertiban ini mendapat reaksi dari pedagang warga Desa Gemurung pasalnya pelanggaran atas sempadan sungai tidak hanya dilakukan warga Gemurung tetapi juga pedagang dari Desa Seruni, Punggul dan Desa Gemurung.
Samsul Huda, perwakilan pedangang warga Desa Gemurung menyatakan jika memang untuk kepentingan pembangunan pemerintah, dia bersama dengan pedagang yang lain dengan sukarela akan membongkar lapaknya.
“ Kalau memang dibutuhkan untuk pembangunan, tanpa diperintah kami akan dengan sukarela bersama dengan 25 pedagang yang lain akan membongkar lapak yang dibangun dengan biaya jutaan rupiah itu ,” katanya.
Dengan catatan, ada rasa keadilan untuk semua yang melanggar sempadan sungai. “ Kalau lapak milik pedangang dibongkar, Dinas Pengairan terlebih dahulu harus membongkar sempadan sungai yang dimakan Ruko Sinar dan sempadan sungai yang digunakan pintu masuk perumahan Valencia, juga lahan tugu pembatas desa yang dimanfaatkan untuk bangunan pabrik, ” kata Samsul ketika melakukan pertemuan dengan Kasmuin .
Atas penertiban itu, Kasmuin berharap Pemkab Sidoarjo jangan tebang pilih. Kalau memang penertiban itu untuk kepentingan pelebaran jalan semuanya harus mendukung tetapi jika penertiban itu hanya kepada pedagang depan perumahan Valencia itu perlu dipertanyakan.
“ Kami tekankan Pemkab jangan tebang pilih. Kalau meu menertibkan, tertibkan keseluruhan dari Perempatan Desa Seruni hingga Desa Gemurung. Termasuk juga kepada perusahaan yang melanggar sempadan. Ingat pedagang kecil itu berjualan untuk urusan perut,” tegasnya .
Untuk itu kalau mau menertibkan sempadan, PU Pengairan juga harus menertiban sempadan pergudangan Sinar dan sempadan yang digunakan akses keluar- masuk perumahan Valencia.” Kami heran mengapa tugu batas Desa Gemurung – Desa Kwangsan yang sekaligus tugu batas Kecamatan Sedati – Kecamatan Gedangan yan berada di sempada sungai dikuasai PT Sono Cipto Abadi,” tanyanya.
Harusnya lahan yang untuk kepentingan masyarakat umum seperti ini tidak boleh dikuasai oleh perorangan. Nyatanya di lahan yang sebelumnya digunakan untuk tugu pembatas itu dibongkar selanjutnya dibangun box culvert yang diatasnya dibangun tandon bahan bakar PT Sono Cipto Abadi. “ Ketika diklarifikasi PT Sono Cipto Abadi bisa menunjukan bukti penguasaan yang mendapat legalitas dari PU Pengairan,” tuturnya. (fan/yan)