Kediri
LSM Gerak, Laporkan Dugaan Korupsi di Kota Kediri
Memontum Kediri — Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat, Gerakan Rakyat Anti Korupsi Kediri (LSM Gerak ) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri Senin (22/1/2018). Kedatangan pengunjuk rasa untuk melaporkan adanya dugaan korupsi yang dilakukan Pemerintah Kota Kediri.
Tomi Aribowo salah satu anggota aksi dalam orasinya mengatakan, meminta Kejari melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang dilakulan PD Pasar Kota Kediri.” PD Pasar dalam melakukan eksekusi pembongkaran Pasar Setono Betek banyak sekali unsur pelanggaran didalamnya,” katanya. Seharusnya, lanjut Tomy dalam pembongkaran pasar PD Pasar melakukan tahapan lelang aset terlebih dahulu.”Bukan justru mereka yang melakukan pembongkaran sendiri,” lanjutnya.
Sehingga kalau pembongkaran itu dilakulan lelang Pemkot mendapatkan asupan dana dari proses eksekusi pembongkaran itu. Namun kenyatannya Pemkot justru mengeluarkan anggaran untuk biaya pembongkaran. ” Dalam pelaksanaan pembangunan Pasar Setono Betek ini menggunakan double anggaran, terlebih lagi bekas bongkaran aset tersebut lenyap, Apakah habis dijual sendiri,” kata Tomi
Akhirnya para pengunjuk rasa ditemui oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Martini SH.
Dalam kesempatam itu Martini, SH mengatakan, sebenarnya Kejari menunggu pro aktif masyarakat untuk melaporkan segala tindakan yang disinyalir ada indikasi korupsi. “Makanya, saya tadi sangat senang dengan kedatangan mereka, karena selama saya menjabat di sini, belum ada satu pun berkas laporan yang masuk,” terang Kajari Kota Kediri yang baru menjabat beberapa bulan yang lalu itu.
Dengan adanya berkas yang masuk itu, Kejari akan melakukan penelusuran terkait aduan tersebut sesuai dengan standart operasional prosedur (SOP). “Penyelidikan dulu yang kita lakukan, kalau sudah ada bukti terindikasi, pasti langsung kita lakukan penyidikan,” jelas Martini.
Selain menuntut agar kejari mengusut dugaan korupsi, para pengunjuk rasa juga melaporkan temuan adanya kasus korupsi gaji karyawan BPJS. Karena Gaji yang seharusnya tertara Rp. 1.500.000, namun para karyawan nyatanya hanya menerima gaji sebesar Rp 800.000. (mid/yan)