Pendidikan
Lulusan PPPK Situbondo Sudah Bisa Lakukan Pemberkasan
Memontum Situbondo – Kabar gembira bagi ratusan guru honorer yang lulus PPPK tahap II di Kabupaten Situbondo. Pasalnya, mulai Jumat (21/01/2022) besok, sudah bisa melakukan pemberkasan menyusul terbitnya surat Badan Kepegawaian Negara tanggal 06 Januari 2022 tentang penyampaian hasil seleksi kompetensi II PPPK Guru tahun 2021 dan surat Kepala BKN tanggal 12 Januari tahun 2022 tentang penyelesaian NIP PPPK Guru tahap II tahun 2021 secara Elektronik.
Kasubid Formasi dan Pengadaan BKPSDM Situbondo, Bagus P. D, mengatakan bahwa hari ini akan diumumkan melalui Website http://diksi.situbondokab.go.id dan http://situbondokab.go.id dan BKPSDM juga sudah membuat grup TELEGRAM untuk peserta Guru yang lulus PPPK tahap II. Sehingga, kalau ada kesulitan dan ada pertanyaan kami bisa menampung dan bisa menjawab pertanyaan di Website tersebut.
“Karena, kalau menggunakan grup WA jumlahnya terbatas hanya bisa dipakai 250 orang saja. Sedangkan untuk grup TELEGRAM ini bisa digunakan 500 orang lebih,” kata Bagus, Kamis (20/01/2022).
Sebelum ada pengumuman dari BKPSDM Kabupaten Situbondo, tambahnya, pihaknya berharap kepada guru yang lulus PPPK tahap II, jangan mengurus persyaratan terlebih dahulu. Karena, untuk tanggal SKCK, tanggal surat sehat jasmani dan rohani dan bebas narkoba, tanggal yang tercantum harus setelah ada pengumuman dari kantor BKPSDM setempat.
“Insyaallah malam ini, surat pengumuman pemberkasan NIP PPPK guru tahap II dari BKPSDM untuk guru yang lulus PPPK tahap II di Kabupaten Situbondo. Akan diumumkan hari ini dan dijadwalkan Jumat (21/01/2022) besok, ratusan guru honorer dan guru swasta yang lulus PPPK tahap II, sudah bisa memulai mengurus tahapan pemberkasan, mulai dari surat kesehatan, bebas narkoba, SKCK, foto, dan dokumen lainnya ke instansi yang berwenang dan pemberkasan tersebut tidak hanya laksanakan di Kabupaten Situbondo. Namun, sejumlah kabupaten/kota di seluruh Indonesia juga sudah bisa melakukan pemberkasan,” terang Bagus.
Baca juga :
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
Adapun kelengkapan dokumen untuk usulan penetapan NIP PPPK yang harus diunggah sendiri, yakni adalah pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah. Lalu, ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan. Kemudian, DRH yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai. selanjutnya, surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai yang berisi tentang.
“Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. Kemudian, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD). Selanjutnya, tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau anggota TNI/Polri. Terus, tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis. Kemudian, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah,” paparnya.
Selain itu, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisan RI. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit layanan pelayanan kesehatan pemerintah. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
Untuk lain lain, tambahnya, peserta wajib untuk selalu memantau pengumuman yang terdapat di laman http://diksi.situbondokab.go.id da htttp://situbondokab.go.id untuk mengetahui informasi terbaru dan seluruh peserta yang dinyatakan lulus, wajib untuk bergabung di grup TELEGRAM resmi dengan alamat http://t.me/+eTvf8yuMb5NmODI1 Sedangkan teknis tentang pemberkasan lainnya akan disampaikan pada grup TELEGRAM. (her/sit)