Hukum & Kriminal
Lurah Ngronggo Siap Mediasi Sengketa Pedagang Pasar Ngronggo
Memontum Kediri – Karena tak ada payung hukum yang jelas dalam penataan pedagang di Pasar Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri memicu terjadinya perselisihan antar pedagang.
Berdasarkam hasil investigasi Memontum, diinternal pedagang menyebutkan, untuk bisa berjualan dan menempati los bango (lapak) di pasar Ngronggo itu, setiap pedagang diwajibkan membayar Rp. 1 juta – Rp.2 juta dan uang tersebut tak jelas disetor kemana.
Handoko, pedagang ikan laut di Pasar Ngronggo mengatakan, ia telah menyewa lapak ini kepada orang penghuni pasar yang telah lama yang memiliki tiga lapak di Pasar Ngronggo. Sehingga Handoko harus membayar Rp 2 juta per tahun.
“Iya, karena saya disini pendatang baru, saya sewa lapak ini 2 juta agar saya bisa berjualan disini,” ujar pedagang asli orang Tulungagung itu kepada Memontum.com.
Sementara itu, Lurah Ngronggo, Miftahur Rozak saat dikonfirmasi mengaku, untuk penataan pedagang di pasar tradisional Ngronggo memang tidak ada aturan yang mengaturnya.
“Tidak ada payung hukum yang mengaturnya, karena sejauh ini pengelolaan diserahkan oleh paguyuban pasar,” ujarnya.
Namun, lanjut Rozak, bila terjadi gejolak ditingkat bawah, ia akan segera menindaklanjutinya.
“Kita akan tindak lanjuti bagaimana baiknya,” ucapnya.
Disinggung mengenai para pedagang yang bukan dari warga Nrongho, Rozak mengku akan elakilan lajian. “Ya gimana mas, aturan disini tidak ada, kita akan mengakajinya dulu dan mendatangkan para pedagang ataupun paguyuban pedagang yang ada disana. Kita fasilitasi untuk menyelesaikan duduk permasalahan, ” bebernya. (mid/aji)