Hukum & Kriminal

Makan Tahu di TPI Pelabuhan Prigi Trenggalek, Dihajar Berandal

Diterbitkan

-

Polisi ungkap kasus kekerasan di wilayah hukum Polsek Watulimo

Memontum Trenggalek – Kepolisian Resort Trenggalek berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap seorang korban di Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek. Berdasarkan informasi yang diterima kejadian tersebut terjadi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhan Nusantara Pantai Prigi Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Trenggalek membenarkan adanya pengungkapan kasus kekerasan yang terjadi di Kecamatan Watulimo.

“Alhamdulillah polisi berhasil mengamankan 2 orang pernah yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban Okta Ryzal (22) warga Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek pada Rabu (24/07/2019) sore, ” ungkap Didit, Selasa (30/7/2019).

Dijelaskan Didit, atas kejadian tersebut polisi menetapkan 3 pelaku, 1 diantaranya masih dibawah umur. Sedangkan 2 pelaku yang diamankan yakni Heru Saputra (34) warga Dusun Widoyoko RT 20 Rw 03 Desa Kamulan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek dan Dian Aji Santoso (23) warga Dusun Gares RT 26 RW 04 Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.

Advertisement

Kejadian tersebut berawal pada Rabu (24/07/2019) pukul 04.00 sore di Tempat Pelelangan Ikan Pantai Prigi Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo saat korban menunggu rekannya membeli jajanan tahu goreng di lapak pasar malam yang berada di sekitar TKP.

“Selanjutnya, korban didatangi kelompok pelaku yang langsung melakukan kekerasan dengan cara menggunakan sikunya untuk mengait leher korban, memukulinya menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali dan mengenai kepala bagian belakang, ” imbuhnya.

Saat itu, korban berupaya melepaskan diri dan berhasil lepas. Namun tiba-tiba pelaku lainnya dengan tangan kanan mengait leher korban lagi, dalam waktu yang bersamaan korban dipukuli kembali menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali mengenai kepala bagian belakang yang mengakibatkan korban merasakan sakit pada kepala.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di jalan raya Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo dan dibawa ke Mapolsek Watulimo guna penyidikan lebih lanjut, ” tegas Didit.

Advertisement

Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap pelaku akan dijerat pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, ” pungkas Didit. (mil/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas