Sidoarjo
Maling Aki Truk, Keok Ditabrak Patroli PJR
Memontum Sidoarjo – Tersangka spesialis pencurian aki truk parkir, Moh Rosi berhasil diamankan petugas PJR Tol Jatim 2 Waru. Pria 40 tahun asal Pamekasan, Madura ini tak berkutik setelah 2 mobil PJR Tol Jatim 2 menabrak dan memepet mobil Avanza hitam yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya itu. Kendati aksi spesialis pencurian aki truk parkir ini ada di Rest Area Tol KM 26 (Sidoarjo), akan tetapi polisi baru berhasil menangkapnya di Exit Tol Banyuurip (Surabaya).
Akibat aksi kejar-kejaran ini, tidak hanya membuat mobil Avanza yang digunakan tersangka ringsek bagian samping kanannya. Akan tetapi 2 unit mobil PJR juga mengalami kerusakan bagian depan dan samping akibat tabrakan serta gesekan dengan mobil tersangka itu.
“Karena tersangka ini cukup nekad, usai aksi kejar-kejaran 2 mobil PJR akhirnya menabrak mobil tersangka hingga berhasil diamankan di Surabaya tadi,” terang Kanit PJR Tol Jatim 2, AKP Rikcy Tri Darma kepada Memontum.com, Sabtu (2/02/2019).
RIcky menceritakan aksi pengejaran tersangka pencurian aki truk ini bermula saat tersangka tepergok mengambil aki sebuah truk trailer di Rest Area Tol KM 26. Mengetahui ada petugas PJR datang, seketika tersangka langsung melarikan diri menggunakan mobilnya. Seketika petugas PJR, juga tidak mau kehilangan jejak tersangka.
“Saat itu juga petugas kami langsung berkoordinasi dan mengejar tersangka yang melarikan diri mengendarai mobil Toyota Avansa warna hitam itu. Saat dikejar di tol itu, mobil tersangka menggunakan dua nopol yang berbeda di bagian depan dan belakang mobil. Tapi petugas tak mau dikelabuhi,” imbuhnya.
Lebih jauh, Ricky menguraikan untuk menghadang mobil tersangka, petugas sudah berupaya menghadang jalur keluar tol menggunakan barier dan petugas. Tetapi tersangka masih nekad. Tersangka mala menerobos pagar barier itu. Kemudian aksi pengejaran itu sampai ke jalur Tol Banyuurip, Surabaya. Meski jalur sudah mulai padat, tetapi tersangka masih terus berupaya melarikan diri menggunakan mobilnya itu.
“Saat itu, tersangka masih tetap nekad melawan petugas. Padahal petugas sudah menghadang tersangka menggunakan mobil patroli. Karena itu petugas kami terpaksa menghentikan paksa dengan menghadang dari samping dan belakang mobil tersangka dengan mobil patroli PJR itu,” tegasnya.
Sementara saat dihadang 2 mobil patroli itu, kemudian mobil tersangka terpepet. Seketika tersangka dapat diberhentikan. Tapi kedua mobil patroli PJR yang menghentikan mobil tersangka mengalami kerusakan di bagian bodi depan itu.
“Tersangka beserta barang bukti 6 unit aki langsung diamankan ke Pos PJR Jatim II untuk penyelidikan lebih lanjut. Rencananya kasus ini dilimpahkan ke Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo,” tandasnya. (Wan/yan)