Banyuwangi
Maling HP dan Laptop Nyasar ke Ponpes
“Setelah mengamankan Tersangka Agus Adeyanto, kami langsung melakukan pengembangan, kemudian langsung mengamankan Agung Pinanggih, ” bebernya.
Dari penggeledahan dirumah tersangka Agus Adeyanto, pihaknya berhasil mengamankan 1 HP merek Xiaomi dan Laptop merk Toshiba yang diduga milik korban.
Kasatreskrim AKP Panji Pratistha menambahkan, dari keterangan Agus Adeyanto, pada tahun 2014 tersangka Agung Pinanggih pernah ditahan oleh Polsek Tegalsari dengan kasus yang sama.
“Barang bukti berupa HP merk Xiaomi dan Laptop merk Toshiba kami amankan untuk dijadikan barang bukti, dan kedua tersangka diancam pasal 363 KUHP, yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun. Kedua tersangka langsung kami tahan,” tandas Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Pratistha. (ras/yan)