Lumajang
Manfaatkan Masa Tanggap Darurat, Kesadaran Sopir Truk Pasir Dikeluhkan Masyarakat Lumajang dan Minta Petugas Tindak Tegas

Memontum Lumajang – Aktivitas sopir truk bermuatan pasir dikeluhkan masyarakat, karena dianggap mengganggu pengguna jalan lain. Masyarakat protes, karena selama ini aktivitas yang mereka melakukan saat pengiriman pasir, diduga tanpa mentaati peraturan yang sudah diberlakukan.
Salah satu warga Pasirian, Kabupaten Lumajang, M Basori, mengaku sangat resah dengan aktivitas tersebut. Karenanya, dia berharap ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah daerah atau petugas. “Ini harus ada tindakan tegas dari petugas. Karena kalau tidak mereka, maka mereka akan semakin leluasa melakukan pengiriman pasir seenaknya sendiri, tanpa mentaati peraturan yang sudah diberlakukan. Sehingga, ini akan merugikan pengguna jalan lain atau pun warga,” ujar Moh Basori, kepada Memontum.com, Selasa (13/12/2022) tadi.
Hal senada, juga diungkapkan Hendriono, warga Labruk, Lumajang. Menurutnya, hilir mudik kendaraan truk pasir, yang berlangsung sejak pagi hari, selain mengganggu pengguna jalan lain, juga sangat membahayakan. Apalagi, pada saat jam anak berangkat ke sekolah.
“Kita tahu, bahwa mereka juga berjuang untuk keluarga. Namun, harusnya ada kesadaran agar terjadi keteraturan. Sehingga, tidak ada yang dirugikan dan menghindari kecelakaan lalu lintas,” tuturnya.
Baca juga :
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Yudha Nugraha, ketika dikonfirmasi terkait banyaknya sopir truk pasir nakal yang tidak mematuhi ketetapan adanya pembatasan jam operasional, menegaskan bahwa aturan pembatasan berlaku dari pukul 06.00 hingga 08.00.
Di sisi lain, kata Yudha, masa tanggap darurat sejak 4 Desember sampai 17 Desember 2022, menjadi kendala di mana keterbatasan petugas di lapangan sepertinya dimanfaatkan oleh para sopir nakal. “Ada 9 pos yang kami jaga. Ini, harus menempatkan personel di Candipuro dan Pronojiwo selama 24 jam. Ketiadaan petugas, bisa jadi dimanfaatkan oleh para sopir angkutan barang (pasir, red),” terangnya.
Yudha menegaskan, perlunya kesadaran bersama, khususnya dari para sopir kendaraan truk untuk mematuhi aturan. “Kesadaran bersama mutlak diperlukan dan tidak hanya saat ada petugas. Sopir armada pasir, pun harus mematuhi jam operasional pembatasan angkutan,” jelasnya. (adi/gie)
















