Lumajang
Manfaatkan Masa Tanggap Darurat, Kesadaran Sopir Truk Pasir Dikeluhkan Masyarakat Lumajang dan Minta Petugas Tindak Tegas
Memontum Lumajang – Aktivitas sopir truk bermuatan pasir dikeluhkan masyarakat, karena dianggap mengganggu pengguna jalan lain. Masyarakat protes, karena selama ini aktivitas yang mereka melakukan saat pengiriman pasir, diduga tanpa mentaati peraturan yang sudah diberlakukan.
Salah satu warga Pasirian, Kabupaten Lumajang, M Basori, mengaku sangat resah dengan aktivitas tersebut. Karenanya, dia berharap ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah daerah atau petugas. “Ini harus ada tindakan tegas dari petugas. Karena kalau tidak mereka, maka mereka akan semakin leluasa melakukan pengiriman pasir seenaknya sendiri, tanpa mentaati peraturan yang sudah diberlakukan. Sehingga, ini akan merugikan pengguna jalan lain atau pun warga,” ujar Moh Basori, kepada Memontum.com, Selasa (13/12/2022) tadi.
Hal senada, juga diungkapkan Hendriono, warga Labruk, Lumajang. Menurutnya, hilir mudik kendaraan truk pasir, yang berlangsung sejak pagi hari, selain mengganggu pengguna jalan lain, juga sangat membahayakan. Apalagi, pada saat jam anak berangkat ke sekolah.
“Kita tahu, bahwa mereka juga berjuang untuk keluarga. Namun, harusnya ada kesadaran agar terjadi keteraturan. Sehingga, tidak ada yang dirugikan dan menghindari kecelakaan lalu lintas,” tuturnya.
Baca juga :
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
- Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Yudha Nugraha, ketika dikonfirmasi terkait banyaknya sopir truk pasir nakal yang tidak mematuhi ketetapan adanya pembatasan jam operasional, menegaskan bahwa aturan pembatasan berlaku dari pukul 06.00 hingga 08.00.
Di sisi lain, kata Yudha, masa tanggap darurat sejak 4 Desember sampai 17 Desember 2022, menjadi kendala di mana keterbatasan petugas di lapangan sepertinya dimanfaatkan oleh para sopir nakal. “Ada 9 pos yang kami jaga. Ini, harus menempatkan personel di Candipuro dan Pronojiwo selama 24 jam. Ketiadaan petugas, bisa jadi dimanfaatkan oleh para sopir angkutan barang (pasir, red),” terangnya.
Yudha menegaskan, perlunya kesadaran bersama, khususnya dari para sopir kendaraan truk untuk mematuhi aturan. “Kesadaran bersama mutlak diperlukan dan tidak hanya saat ada petugas. Sopir armada pasir, pun harus mematuhi jam operasional pembatasan angkutan,” jelasnya. (adi/gie)