Kediri
Mantan Jaksa Menangkan Sidang Sengketa Tanah
Memontum Kediri –Sidang sengketa tanah yang ditempati mantan Jaksa Kejari Kota Kediri digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupatwn Kediri dan dimenangkan tergugat.
Dalam perkara sengketa tanah yang berada dijalan Joyoboyo Gang 1 Tepus Sukorejo Kab Kediri memutuskan perkara nomor 16/Pdt.G/2017/PN.gpr dengan tergugat Mohchamad Hani melawan Kutut Hendro Susanto, Senin (30/10/2017).
Gugatan di PN Kabupaten Kediri itu berawal saat Moh. Hani membeli sebidang tanah dengan luas 600 M2 dari balai lelang yang berkantornya di Malang pada tahun 2009 silam.
Namun sembilan tahun kemudian Moh Hani digugat oleh Kutut Hendro Susanto sebagai hak waris dari tanah tersebut yang diwakili Suryo kuasa hukumnya.
Dalam putusan sidang PN Kabupaten Kediri telah dimenangkan Moh. Hani oleh hakim ketua selanjutnya dari pihak tergugat maupun penggugat diberi batas selama 14 hari untuk berpikir apakah sidangnya keputusan diterima atau ada upaya hukum lainnya.
Saat dikonfirmasi Suryo kuasa hukum penghugay mengatakan, ia hanya mewakili, sedanglan untuk keputusan upaya hukum lain kita perlu kordinasi dulu.”Kita tidak bisa memutuskan sendiri, intinya kita pikir dulu hingga batas waktu yang telah ditetapkan selama 14 hari kedepan, semua kita kembalikan kepada yang bersangkutan,”ungkap Suryo.
Sementara itu Moh. Hani saat dikonfirmasi menjelaskan, sesuai dengan keputusan hakim memang sudah sewajarnya, karwna kita memiliki semua bukti yang kuat.
“Semua bukti sudah jelas dan tanah yang saya beli dari balai lelang juga ada buktinya,” jelas Mohammad Hani. (edi/mid/yan)