Bondowoso
Mantan Kades Randu Cangkring Ditangkap Polres Bondowoso
Memontum Bondowoso — Mantan Kades Randu Cangkring Kecamatan Pujer, Suyaman, harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, yang bersangkutan terlibat kasus penipuan. Korbannya adalah warga Bali. Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Julian Kamdo Waroka, melalui Kanit Pidek (Pidana Ekonomi), Ipda Suprapto, membenarkan telah menangkap Suyaman dan saat ini sedang menjalani masa tahanan.
“Kami menangkapnya karena telah melakukan penipuan. Bahkan saat ini Suyaman saya tahan untuk mempernudah proses penyelidikan”, kata Ade panggilan Julian Kamdo Waroka.
Di ruang kerjanya, Prapto menceritakan, kasus tersebut bermula dari transaksi antara Saiful Qadir (37), Warga Jl. Pulo Maya Gg Tekon No. 99 Kecamatan Pedungan Denpasar Bali dengan Ahmadi Warga Desa Sumber Waru Kecamatan Binakal.
Saiful menggadaikan mobil APV bernopol DK 1078 X pada Ahmadi sebesar Rp 17 juta. Kemudian mobil tersebhut dijual kepada H. Lukman Warga Desa Sumber Kemuning Kecamatan Maesan.
Ahirnya kasus ini dilaporkan kepada Polisi pada tanggal 2 Juni 2017. Setelah melakukan penyelidikan terhadap Ahmadi yang ditangkap lebih awal, mobil tersebut dibeli oleh Suyaman.
“Berdasar keterangan Ahmadi Tim Buser Satreskrim Polres Bondowoso menangkap Suyaman. Sedangkan H. Lukman masih melarikan diri dan menjadi DPO Polres Bondowoso”, kata Prapto.
Polisi, tambah mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bondowoso ini, juga masih mencari BB mobil APV tersebut. Sedangkan Suyaman mengaku apes karena telah membeli mobil hasil curian yang sebelumnya tidak ia ketahui. (sam/yan)