Kota Malang

Mantan Pj Wali Kota Malang Masih Tempati Rumdin, Ini Kata Sekda dan Ketua DPRD

Diterbitkan

-

RUMDIN: Suasana Rumah Dinas Wali Kota Malang di Jalan Ijen 2 Kota Malang. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Malang di Jalan Ijen 2, diketahui masih ditempati oleh mantan Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Padahal sejak Sabtu (10/08/2024 lalu, posisi Pj Wali Kota Malang telah resmi berganti dan dilakukan pelantikan oleh Pj Gubernur Adhy Karyono.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, membenarkan mengenai hal tersebut. Disampaikan, bahwa pertimbangan mantan Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, masih menempati Rumdin karena pemberitahuan pelantikan serah terima jabatan sangat mendadak. Sehingga, tidak ada persiapan untuk melakukan perpindahan.

“Iya, saat ini masih di Rumdin. Itu karena, pada saat itu diperkirakan untuk serah terima jabatan dan pelantikan setelah upacara 17 Agustus mendatang. Ternyata, malah sebelum itu, atau 10 Agustus 2024 lalu,” kata Sekda Erik, Kamis (15/08/2024) tadi.

Karena rumah pribadi milik mantan Pj Wali Kota Malang, masih dalam tahap renovasi, maka sementara menempati Rumdin. Namun, ini sifatnya sementara dan dipastikan kurang lebih satu sampai dua hari ini, renovasi tersebut dapat terselesaikan.

Advertisement

“Rumah tinggal (pribadi) beliau masih diperbaiki. Tetapi kemungkinannya, satu sampai dua hari ini selesai. Sehingga, karena barang milik beliau juga banyak dan dibutuhkan waktu untuk perpindahan tersebut,” ujar Sekda Erik.

Baca juga :

Sementara itu, mantan Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan jika beberapa barang sebenarnya sudah dipindahkan. Hanya saja, karena rumah pribadinya masih tahap renovasi, maka butuh waktu pemindahan.

“Ini juga masih packing beberapa barang. Tetapi, beberapa sudah ada yang saya kirim ke rumah pribadi. Mengenai ini, saya juga sudah berkoordinasi dengan Pj Wali Kota Malang yang baru dan katanya tidak apa-apa,” kata Wahyu Hidayat.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa hal ini tidak sesuai dengan aturan birokrasi dan dapat menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat. Terlebih, saat ini Kota Malang sudah memiliki Pj Wali Kota Malang yang baru, yakni Iwan Kurniawan.

Advertisement

“Pj itu melekat berikut fasilitasnya. Termasuk Rumah Dinas (Rumdin), mobil dinas, ruang kerja kantor dan protokoler, itu melekat. Karena jabatan Pj itu hampir sama dengan definitif. Sama wewenang, hak dan kewajibannya. Bedanya cuma butuh persetujuan Kemendagri untuk mengambil keputusan seperti mutasi dan sebagainya,” kata Made.

Ditambahkannya, bahwa dalam hal ini etika birokrasi harus dijaga. Setelah adanya Pj Wali Kota yang baru, semua fasilitas yang melekat pada jabatan tersebut harus segera diserahkan.

“Kita harus menghargai etika birokrasi dan aturan yang ada. Yang bertanggung jawab, itu bagian aset di sekretariat dan bagian umum untuk pelaksananya. Sehingga, ini harus memastikan penyerahan fasilitas tersebut dapat berjalan dengan lancar,” imbuh Made. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas