Sidoarjo

Mantan Walikota Batu Didakwa Terima Suap Rp 1,9 Miliar

Diterbitkan

-

Mantan Walikota Batu Didakwa Terima Suap Rp 1,9 Miliar

“Karena terdakwa menerima hadiah (suap) dalam kapasitasnya sebagai Walikota Batu dari pengusaha bernama Filipus Djap itu,” tegasnya.

Sementara itu, menanggapi dakwaan JPU itu, Penasehat Hukum (PH) Eddy Rumpoko, yakni Agus Dwi Warsono menyatakan tidak bakal mengajukan eksepsi (bantahan) saat Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti, memberi kesempatan terdakwa menanggapi dakwaan JPU itu. Namun bakal langsung masuk ke persidangan pembuktian.

“Kami bakal langsung ke sidang materi pembuktian. Kami tak nengajukan eksepsi untuk membuktikan kebenaran dakwaan yang disampaikan tim JPU KPK. Karena dakwaan berdasarkan keterangan terdakwa lain yang sudah diputus,” tandasnya.

Diketahui kasus yang menjerat mantan Walikota Batu ini bermula saat KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan bukti uang tunai Rp 300 juta di Kota Batu September 2017 lalu. Duit ini merupakan jatah fee Rp 200 juta untuk terdajwa Eddy Rumpoko dan Rp 100 juta untuk Edi Setiawan pejabat Pengadaan Pemkot Batu.

Advertisement

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, total fee yang akan diterima Eddy Rumpoko sebesar Rp 500 juta. Namun Rp 300 juta lainnya dibayarkan Filiphus Djap untuk melunasi mobil Toyota Alphard politisi PDIP itu. Saat ini, majelis hakim telah memvonis pengusaha Filiphus Djap dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara. (wan/yan)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas