Kota Malang

Maria Purbowati, Minta Kasusnya Ditangguhkan

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Terdakwa Maria Purbowati (41) warga Bareng Kulon, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Senin (11/2/2019) siang, menjalani persidangan. Dia tampak beberapa kali terlihat menunduk dan menggigit bibirnya saat mendengarkan pembacaan eksepsi dari kuasa hukumnya.

Nampaknya Maria bakal banyak menghadapi persidangan dikarenakan saat ini dia hanya didakwa Pasal 378 KUHP dungan dugaan penipuan objek tanah milik Sutanti yang berada di Tegalgondo, Kabupaten Malang. Tentunya banyak objek tanah lainnya seperti di Soekarno-Hatta dan juga Jl Wijaya Kusuma yang saat ini masih belum P21.

Nuryahya, kuasa hukum Maria mengatakan bahwa pihaknya saat ini agendanya membacakan eksepsi. Dia meminta penundaan kasus pidana Maria karena masih ada gugatan perdata tentang objek yang sama. ” Sesuai Perma No 1 Tahun 1956, supaya kasus ini ditunda dulu karena Maria telah mengajukan gugatan perdata no 18 dengan tergugat Sutanti, Ngatini dan notaris Benediktus Bosu. Sesuai Perma, jika ada perdata maka pidananya ditangguhkan dulu. Kami berharap eksepsi kami diterima karena.permasalahan ini hukum keperdataanya belum jelas,” ujar Nuryahya.

Novriandi Andra SH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Malang, mengatakan bahwa sudang untuk kasus ini masih 1 LP. “Ini masih 1 LP, lainnya masih penyidikan di kepolisian. Kasus ini adalah kasus peralihan hak dari Sutanti ke pihak lainnya objek di Tegalgondo, Maria kami dakwa dengan Pasal 378 KUHP. Kalau pembacaan eksepsi tadi adalah hak dari terdakwa untuk membantah dakwaan yang dibacakan penuntut umum dalam persidangan sebelumnya. Tapi jangan sampai keluar dari alur dakwaan yang dibacakan,” ujar Novriandri.

Advertisement

Perlu diketahui bahwa Maria sebelumnya pernah mengatakan bahwa dirinya sebagai korban kasus penjualan aset Pemkot Malang Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Pada Senin (3/12/2018) malam, dia ditangkap oleh petugas Polda Jatim di depan Hotel Riche Jl Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Saat dijemput petugas, Maria sedang bersama 2 petugas Kejaksaan. Maria kemudian dibawa ke Polda Jatim. Yakni terkait kasus laporan Sutanty (60) warga Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Maria telah dilaporkan oleh Sutanty atas dugaan kasus penipuan, penggelapan benda tak bergerak, pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta authentik. Yakni Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP Jo 385 KUHP Jo 263 KUHP Jo 266 KUHP.

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas