Kabupaten Malang

Masih Saudara Kok Curi Burung Saudara Sendiri

Diterbitkan

-

Tersangka di Polsek Turen dan burung curian jadi barang bukti. (Foto Humas Polres Malang)
Memontum Malang —Masih saudara kok nyolongan alias mencuri. Itulah dilakoni tersangka Darsono (59) warga Jalan Pasir Bokor RT12/RW19 Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Seorang sopir ini tega mencuri burung milik saudara jauhnya.
Sabtu (2/11/2017) pukul 17.30, tersangka diamankan anggota Reskrim Polsek Turen. Berdasar rilis humas Polres Malang, tersangka kini menghuni rumah tahanan Polsek Turen.
Ia diduga mencuri 2 ekor burung milik seorang satpam, Yuda Setiawan, warga Jalan Pegadaian II, RT06/RW18, Kelurahan/Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Ia masih tergolong saudara dengan Nono.
Jumat (1/12/2017) pagi, dua ekor burung love bird korban amblas digondol maling. Apes, saat keluar atau lewat sekitaran rumah korban, tersangka tanpa sengaja terlihat seorang saksi. Namun masih kurang bukti.
Korban lalu menanyakan keberadaan burung miliknya kepada tersangka. Karena dituduh mencuri, tersangka sempat melabrak korban. Korban pun berencana melaporkan tersangka ke pihak kepolisian.
Sebelum lapor polisi, korban sempat berembug dengan keluarga besar dan saudara paling sepuh. Sebab, tersangka masih terbilang saudara. Akhirnya, korban mau melaporkan kejadian ke Polsek Turen.
“Dia itu clemer Mas. Barang saudara sendiri dicuri. Keluarga besar kenal dia itu seperti apa. Dia malah nglabrak korban (Yudi–red) karena dianggap fitnah. Terus dilaporkan ke polisi, bukti ketemu, ” cerita Sumber Memontum.com.
Saat dilaporkan ke pihak kepolisian, rupanya dua ekor burung curian telah dijual ke Gondanglegi. Butuh beberapa jam saja penyelidikan. Petugas dan korban berhasil menemukan barang bukti seekor burung.
Bareng balik menuju Turen membawa barang bukti, apes lagi menimpa tersangka. Ia berpapasan dengan polisi. Alhasil, tersangka mengakui perbuatannya. Ironisnya, tersangka ini disebut-sebut suka mencuri barang milik saudara sendiri.
Jadi barang bukti, berupa sebuah sangkar burung berisi burung love bird hijau kepala hitam memakai ring silver dan seekor love bird hijau pastel serta alat sarana bukti sepeda motor Honda Supra N 6062 KU.
Jadi saksi kejadian, Arif J (39) warga Jalan Panglima Sudirman RT06/RW18, dan Junaedi (45) warga Jalan Pegadaian, Kel/Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. (sos)
Advertisement
Lewat ke baris perkakas