Bangkalan

Masyarakat Trageh Unjuk Rasa, Desak Pelaku Pembunuhan di Pantai Rongkang Divonis Mati

Diterbitkan

-

Masyarakat Trageh Unjuk Rasa, Desak Pelaku Pembunuhan di Pantai Rongkang Divonis Mati

Memontum Bangkalan — Sidang tuntutan perkara perampokan, pemerkosaan disertai pembunuhan, Selasa(8/5/2018) siang, didatangi puluhan orang dari pihak keluarga korban dan warga Desa Banyu Beseh Kecamatan Trageh, Kab. Bangkalan ke Pengadilan Negeri Bangkalan, tempat terdakwa yaitu Muhammad (32) dan Moh Hajir (52) warga Dusun Maddungan, Desa Dlemer disidang.

Kedatangan puluhan warga tersebut untuk mengawal sidang tersangka kasus di Pantai Rongkang Kwanyar beberapa waktu lalu. Warga yang terdiri dari keluarga dan kerabat korban mendesak Pengadilan Negeri setempat menghukum semua tersangka seberat beratnya sesuai dengan yang diperbuat.

Maisaroh, (tengah) Ibu Ani Fauziyah, korban pembunuhan pantai Rongkang

Maisaroh, (tengah) Ibu Ani Fauziyah, korban pembunuhan pantai Rongkang

Kepala Desa Banyu Beseh Moh Sholeh, meminta Hakim vonis terdakwa pelaku pembunuhan dengan seadil adilnya. Sebab, terdakwa telah melakukan pembunuan sadis. Terdakwa merampok dan memerkosa serta membunuh korban tanpa rasa kemanusian.

“Harus dihukum mati, tegakkan keadilan di Bangkalan biar kejadian ini tidak terulang lagi,” tegasnya.

Tambah Moh Sholeh, kita sudah koordinasi dengan sejumlah Desa yang melibatkan Kepala Desa Se kecamatan Tragah untuk terus mengawal kasus tersebut hingga selesai. “Ini semua atas dukungan kepala kepala desa saya sudah kirim surat pernyataan tersebut. Intinya meminta pelaku pembunuhan harus dihukum mati. Kalau tidak dihukum mati jangan salahkan kita kalau berbuat anarkis,” ungkapnya.

Advertisement

Maisaroh, ibu Ani Fauziyah, korban pembunuhan pantai Rongkang meminta kepada Hakim, jatuhi hukuman mati. “Saya minta tiga tersangka dihukum mati pak, tidak ada yang lain. Tadi oleh jaksa sudah dituntut hukuman mati,” terangnya sambil menangis. (nhs/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas