Kota Batu

MCW Berpesan Agar DPRD Berpikir Ulang Sebelum Sahkan Ranperda PDAM Batu

Diterbitkan

-

MCW Berpesan Agar DPRD Berpikir Ulang Sebelum Sahkan Ranperda PDAM Batu

Memontum Kota Batu – Dua Ranperda tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Penyertaan Modal PDAM Kota Batu belum disetujui oleh DPRD Kota Batu. Ketua DPRD Kota Batu Cahyo Edi Purnomo mengatakan, permodalan yang dianggarkan PDAM Kota Batu untuk melayani masyarakat tidak serta merta bisa diberikan melalui APBD. Tapi pihaknya harus mempersiapkan Perda yang mengatur pelayanan dan penganggaran tersebut.

“Kami sudah garap Perda SPAM dan penyertaan modal dan berjalan tiga bulan. Tinggal penyelarasan setelah sudah dikonsultasi ke provinsi,” ujar Cahyo beberapa waktu lalu.

Cahyo menjelaskan, dua ranperda itu tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Penyertaan Modal PDAM Kota Batu. Menurutnya, dengan adanya Perda itu, nanti penggunaan air bawah tanah dan penganggaran untuk penambahan jaringan baru bisa dibahas.

“Saat ini, persyaratan dari provinsi agar Perda tersebut disetujui harus dipenuhi lewat daerah. Seperti Amdal untuk UKL dan UPL lewat DLH. Jika itu sudah lengkap izinnya akan keluar. Ini sedang kami garap agar pengambilan air bawah tanah tanpa izin bisa ditindak,” bebernya.

Advertisement

Bahkan, ia menegaskan, nantinya hotel dan tempat wisata harus wajib menggunakan PDAM dan tidak boleh ambil dari sumber air bawah tanah. Sehingga diharapnya tidak ada kebocoran PAD.

Terpisah, Fachruddin Koordinator Malang Corruption Watch (MCW) berpesan catatan LHPPK ada beberapa hal yang harus diselesaikan oleh PDAM. Pertama, reklasifikasi aset gedung dan bangunan ke aset lainnya tidak jelas statusnya sebesar Rp 13 Miliar yang tidak kunjung diselesaikan dari tahun ke tahun.

Kedua, status kepemilikan aset gedung dan bangunan PDAM Kota Batu juga tidak jelas. Aset gedung sebesar Rp 1.501.619.000 pada 2006. Ketiga, perbedaan sajian penyertaan modal antara pemerintah Kota Batu dan PDAM sebesar Rp 400.000.000.

Keempat, koreksi saldo awal aset gedung PDAM yang belum ditentukan statusnya kepada SMP Muhammadyah 2 Batu Rp 153.536.000. Kondisi ini, menunjukkan betapa bahwa tidak ada itikad baik dari Pemkot Batu dan PDAM untu memperjelas dan menyelesaikan persoalan.

Advertisement

” Berangkat dari catatan diatas, MCW mendesak agar Pemkot Batu dan DPRD Batu tidak terburu buru untuk mengesahkan Perda tersebut, yang dinilai bakal menyakiti hati rakyat. Kita bakal mendesak kepada Pemkot Batu dan DPRD Batu agar merevisi serta melakukan uji publik, serta menampung aspirasi masyarakat Kota Batu secara menyeluruh dan terbuka bagi semua, ” ungkap Fachruddin.

Bahkan, lanjut dia, MCW pernah untuk merevisi Perda tersebut. Isi tuntutan tersebut diantaranya,

1.Pemerintah Kota Batu dan DPRD Kota Batu hendaknya agar tidak terburu buru mengesahkan ke 3 (tiga) perda tersebut.

2.Pemerintah Kota Batu membuka hasil analisis investasi kepada public, sehingga jelas dasar penambahan modalnya kepada PDAM.

Advertisement

3.Pemerintah Kota Batu hendaknya agar melakukan evaluasi besar-besaran terhadap PDAM Kota Batu, karena diduga mengalami banyak kebocoran.

4.Pemerintah Kota Batu dan PDAM untuk memaksa tempat hiburan atau tempat wisata serta hotel untuk menggunakan fasilitas air dari PDAM, bukan menggunakan air bawah tanah (ABT). Demi menjaga keberlanjutan sumber daya air dan ekosistem di Kota Batu.

5.Pemerintah Kota Batu agar turut menjaga fan melestarikan sumber air yang ada di Kota Batu.

6.DPRD Kota Batu agar melakukan pengawasan yang optimal kepada PDAM dan melindungi sumber mata air.

Advertisement

7.Aparat penegak hukum, dalam hal ini (Kepolisian dan Kejaksaan) agar selalu proaktif menelusuri dugaan kebocoran terhadap PDAM Kota Batu.

8.Masyarakat Kota Batu bakal ikut terlibat aktof dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan di Pemkot Batu. (lih/yan)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas