Kota Batu
MCW Desak Pemkot Batu Bongkar Predator Fun Park Tlekung
*Diduga Tak Miliki AMDAL dan HO
Memontum Kota Batu–Diduga tak miliki ijin lingkungan (AMDAL) dan gangguan (HO), Malang Corruption Watch (MCW) mendesak Pemkot Batu untuk mencabut ijin taman wisata penangkaran buaya Predator Fun Park (PFP) di desa Tlekung Kecamatan Junrejo Kota Batu, karena lahan yang berada diatas tanah bengkok desa Tlekung, Kecamatan Junrejo.
Saat ini PFP hanya memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Ijin Usaha Pariwisata (SIUP) yang dikeluarkan 30 Desember 2016, Sementara itu PFP belum memiliki AMDAL Dan HO.
“Untuk itu kami mendesak kepada pemkot Batu untuk mencabut Ijin PFP karena tidak sesuai peruntukannya, keberadaanya juga melanggar Perda RT RW no 7 tahun 2011 dan aturan lainnya” terang Kepala Riset MCW Bayu Diktiarsa, saat lakukan aksi damai di Alun-alun Kota Batu, Rabu (29/11/2017).
Bayu menambahkan, hal tersebut sama saja melanggar Perda RT RW Kota Batu, karena tempat PFP merupakan kawasan perkebunan, pertanian, peternakan , kawasan hutan lindung dan tempat pemrosesan akhir dan bukan daerah wisata artifisial sesuai denga RT RW No 7 tahun 2011.
“Dalam Perda, bangunan yang tidak memiliki ijin dapat dilakukan pembongkaran dan pemulihan fungsi ruang, Pemkot harusnya memberikan sanksi dapat berupa peringatan tertulis , penghentian sementara, penutupan lokasi, pencabutan dan pembatalan ijin,”ucap Bayu.
Selain mendesak pencabutan ijin, MCW juga mendesak Pemkot Batu dan Satpol PP untuk melakukan tindakan pembongkaran dan pemulihan fungsi di taman wisata penangkaran buaya itu.
“MCW juga mendesak DPRD kota Batu untuk membentuk Pansus Perijinan dan memanggil pihak-pihak terkait sejumlah perijinan di kota Batu, terutama tempat hiburan buatan dan pendirian hotel-hotel di Kota Batu” ungkapnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh warga kota Batu untuk menjadikan momentum tahun 2017 sebagai tahun bersih-bersih kota Batu. (lih/yan)