Kota Batu

MCW Keluhkan Ketegasan Pemkot Batu dan DPRD soal Penertiban Ijin Predator Fun Park

Diterbitkan

-

Maladministrasi PFP yang terletak di Desa Tlekung Kecamatan Junrejo

Memontum Batu– Malang Corruption Watch (MCW) mengeluhkan pihak Pemkot Batu dan DPRD Batu tidak menindak tegas beberapa tempat hiburan yang tak berijin untuk ditertibkan. Salah satunya Predator Fun Park (PFP) yang terletak di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo. 

Menurut Kordinator MCW Fahruddin tempat hiburan yang tak berijin harus segera ditertibkan. Sepeti PFP yang diduga tidak melengkapi ijin semenjak berdiri hingga beroperasi sekarang. 

 

“Ya itu jelas pelanggaran dan Pemkot Batu harus menindak tegas tempat tempat hiburan yang tidak berizin harus ditertibkan, “harapnya, Selasa (5/12/2017). Anehnya pemkot terkesan tebang pilih dalam penertiban ijin. Indikasi itu terbukti ke arah sana, buktinya hingga detik ini tidak ada tindak lanjut. Bukan hanya Pemkot Batu, MCW mengaku pesimis dengan DPRD Kota Batu. 

Advertisement

 

“Pihak kami pesemis, karena DPRD kota Batu tidak pernah serius menyelesaikan persoalan di Batu. Ada dugaan tebang pilih dalam penertiban ijin, ” ungkapnya. 

Sebelumnya, MCW membeberkan sejumlah bukti kuat maladministrasi perizinan pembangunan Predator Fun Park yang berada di Desa Tlekung Kecamatan Junrejo Kota Batu.

 

Advertisement

Kepala Riset MCW Bayu Diktiarsa mengatakan bahwa segenap prosedur perizinan yang ada PFP tidak pernah dilengkapi. Saat ini, PFP hanya mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Tanda Daftar Pariwisata (TDP) dan Surat Izin Usaha Pariwisa (SIUP) yang baru terbit pada tahun 2016.

 

“Namun, ternyata kami menemukan fakta bahwa lahan yang berada diatas tanah bengkok tersebut tidak memiliki izin AMDAL dan Gangguan (HO),” terangnya beberapa waktu lalu. Untuk itu, MCW mendesak Pemkot Batu untuk mencabut izin PFP karena tidak sesuai dengan peruntukannya. Keberadaannya dikatakan telah melanggar Perda RT/RW No. 7 /2011 dan sejumlah aturan lainnya.

 

Advertisement

“Melanggar Perda RT/RW ini, karena disana merupakan kawasan perkebunan, pertanian, peternakan dan sebagai kawasan hutan lindung. Jadi bukan diperuntukkan untuk tempat wisata yang artifisial,”paparnya.

 

Dalam tuntutannya, MCW mendesak agar segera ada tindak lanjut dari Pemkot Batu untuk memberikan sanksi baik berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, penutupan lokasi, pembatalan izin hingga berujung pembongkaran.

 

Advertisement

Supaya DPRD Kota Batu untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas praktik maladministrasi perizinan tersebut. Memanggil pihak-pihak terkait. Tidak hanya PFP, namun juga mengusut tuntas kasus perizinan sejumlah tempat wisata hiburan lain dan pendirian hotel-hotel di Kota Batu. (lih/yan) 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas