Hukum & Kriminal
Mengaku Dianiaya Teman Pria, Seorang PSK Penghuni Eks Lokalisasi GS Lapor Polisi
Memontum Situbondo – Seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di eks Lokalisasi Gunung Sampan (GS) Situbondo, berinisial VN (35), melapor ke Polres Situbondo. Dia melaporkan teman prianya berinisial Rr (40), warga Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo, pada Senin (10/01/2022).
Dalam laporannya, wanita asal Kecamatan Mayang, Jember, ini mengatakan bahwa terlapor telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya. Bahkan, akibat dari penganiayaan itu, VN mengaku mengalami luka lebam pada pipi.
Dijelaskannya, bahwa penganiayaan terhadap korban ini terjadi setelah keduanya sempat saling ejek. Puncaknya, terlapor menganiaya korban di salah satu wisma eks Lokalisasi GS.
Baca juga
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
Karena telah menjadi korban penganiayaan, VN pun kemudian melaporkan kasus yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, setelah sebelumnya melaporkan ke Mapolsek Kota. “Saya terpaksa melaporkan kasus penganiayaan ini, karena kepala saya terasa pusing dan pipi sebelah luka lebam,” ujar NV, Senin (10/01/2022).
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, mengatakan bahwa untuk mendalami kasus penganiayaan tersebut, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Situbondo, akan memanggil sejumlah saksi guna diminta keterangannya. “Memang ada laporan kasus penganiayaan di eks Lokalisasi GS Situbondo, dengan terlapor pria bernama Rr,” ujar Iptu Achmad Sutrisno. (her/gie)