Kota Malang
Menkominfo : Santunlah Ber-Medsos Agar Pemilu Damai
Selain itu, ada sejumlah sanksi yang dikenakan UU ITE. Sanksi pertama yang diterapkan, dengan mengumumkan akun menyebar hoaks ke publik, sebagai sanksi sosial pemilik akun di masyarakat. Jika kehebohannya luar biasa, ada yang dirugikan dan bertentangan dengan masyarakat, maka akan diproses sesuai UU ITE dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, Walikota Malang Sutiaji mengajak masyarakat Kota Malang untuk menjaga predikat kota terkondusif di Jawa Timur. Beberapa kejadian di daerah lain, saat memasuki Kota Malang dapat dicegah dan diatasi dengan damai berkat peran masyarakat.
“Contohnya, kegiatan demo angkot terhadap angkutan online yang menyebabkan terabaikannya penumpang. Secara spontanitas dan bahu membahu, masyarakat secara sukarela membentuk relawan untuk mengangkut para penumpang dan mengantarkan ke tempat tujuan,” jelas Sutiaji, saat menjawab pertanyaan Sudjiwo Tedjo.
Menurutnya, apapun kejadian yang dialami Kota Malang merupakan sunnatullah. Sebagai hamba-Nya, bagaimana menyikapi dan menyelesaikan amanah dan ujian. Sebagai bagian dari masyarakat, tentunya peran dan sinergitas semua pihak dibutuhkan agar masalah dapat tertangani dengan cepat tanpa menimbulkan masalah lain.
“Saya sangat mengapresiasi uneg-uneg masyarakat ke akun saya. Peran aktif masyarakat dalam melaporkan kondisi lingkungan ini sebagai bentuk kepedulian sebagai bagian warga Kota Malang. Sehingga melalui OPD terkait, kami bisa bergerak cepat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi,” tegas pria nomor satu Kota Malang ini. (adn/yan)