Kabupaten Malang
Menteri LH Sambut Baik Rencana Pemkab Malang Bangun Dua RDF dan Instalasi Pengelolaan Limbah B3

Memontum Malang – Bupati Malang, HM Sanusi, mendampingi Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, meninjau tempat pembuangan akhir (TPA) Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (18/08/2025) tadi.
Dalam momen itu, Menteri LH Hanif Faisol menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik rencana Pemerintah Kabupaten Malang, yang akan membangun fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di dua lokasi dan membangun Instalasi Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3). “TPA (Talangagung, red) ini bukan merupakan salah satu TPA yang kita berikan sanksi administrasi pemerintah. Artinya, TPA ini sudah berjalan sedemikian baik di dalam pengelolaannya. Mulai dari tadi, kami coba tes ini hasil pengukuran baku mutu air limbahnya, kemudian dari sisi bau juga tidak terlalu dan hampir tidak menyengat. Kemudian ada pemanfaatan metanol dan metana. Sehingga, ini tentu merupakan langkah-langkah yang cukup baik dari Bupati Malang dalam penanganan sampahnya,” kata Menteri LH Hanif.
Dirinya juga menegaskan, bahwa ke depan Pemerintah Kabupaten Malang akan ada pembangunan fasilitas RDF, untuk dua lokasi TPA yang diyakininya akan semakin meningkatkan sirkuler ekonomi. Sehingga, penanganan sampah itu wajib dengan sirkuler ekonomi kalau mau sustainable.
Baca juga :

Pihaknya juga meminta Bupati Malang, untuk segera mengusulkan kepada Kementrian LH, membangun instalasi pengolahan limbah B3, terutama dari rumah sakit-rumah sakit. “Tanpa itu, semua yang ada musibah dan marabahaya buat kita semua. Saya ucapkan terima kasih. Ini semua terus ditingkatkan, kemudian beberapa upaya pilah sampah juga telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Malang. Saya harap ini terus dilakukan akselerasi percepatannya, karena memudahkan di dalam pengelolaan yang lebih efisien dan lebih efektif,” ujarnya.
Sebagai informasi, RDF adalah bahan bakar alternatif yang dibuat dari sampah yang telah diproses. Seperti plastik, kertas dan limbah organik yang mudah terbakar. Proses RDF melibatkan pemilahan, penghancuran dan pengeringan sampah untuk menghasilkan bahan bakar yang dapat digunakan berbagai industri.
Bupati Sanusi menambahkan bahwa di Kabupaten Malang nantinya akan ada pengembangan dalam pengelolaan sampah. “Di sini juga akan ada penanganan RDF dan diberi untuk perizinan pengelolaan limbah B3 di Kabupaten Malang. Sehingga, nanti penanganan sampah akan lebih masif dan bernilai ekonomis. Untuk RDF, akan direalisasikan pada November atau Desember. Jadi di tahun 2025, ini sudah bisa jalan karena MoU-nya sudah dengan PT Semen Indonesia dan waktu itu disaksikan oleh Pimpinan KPK di Jakarta,” papar Bupati Malang. (kom/gie/adv)










