Hukum & Kriminal

Merasa Diberitakan Sepihak, Kasun Tambakasri Sumawe Ancam Perkarakan Media

Diterbitkan

-

H Achmad Towil Hafid Kepala Dusun Sidomakmur Desa Tambakasri. (H Mansyur Usman/Memontum.Com)
H Achmad Towil Hafid Kepala Dusun Sidomakmur Desa Tambakasri. (H Mansyur Usman/Memontum.Com)

Memontum Malang – Merasa diberitakan sepihak salah satu media online, H Achmad Towil Hafid Kepala Dusun Sidomakmur, Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) Kabupaten Malang ancam perkarakan media yang namanya masih ia anggap asing itu ke ranah hukum.

Karena, akibat pemberitaan tersebut, H Towil merasa tercemar, apalagi itu terkait dana pengurusan akte tanah.

“Media itu telah bikin gaduh masyarakat.Saya sendiri merasa keberatan karena wartawan yang bersangkutan tanpa konfirmasi lebih dulu. Saya selaku Kepala Dusun berhak memberikan jawaban (hak jawab–red),” ungkap Towil.

“Jika media itu merasa tanggung jawab, tolong kembalikan nama baik saya. Jika tidak saya tuntut dia lewat jalur hukum, ” beber H Towil dengan nada kecewa, Kamis (11/6/2020) siang.

Advertisement

Ditambahkannya, berita itu muncul selang sehari setelah kedatangan seorang warga asal Kecamatan Dampit ke rumahnya. Bertamu, orang ini datang malam hari di waktu yang tidak tepat dan santun.

“Sekitar pukul 22.00, orang itu datang tanpa menjelaskan tujuannya ke rumah saya.Karena saya sedang tidak di rumah, harusnya mereka telepon. Dengan kedatangan orang itu, istri saya jadi ketakutan, ” ulasnya.

Disisi lain H Towil membeberkan, seperti tertera dalam berita itu, nama Towil selaku Kepala Dusun Sidomakmur dituding telah memungut dana untuk pembayaran akte tanah sebesar Rp 2 juta atas nama Sukimin warga RT 31.

“Selain saya tidak pernah terima dana sepeserpun, nama Sukimin warga RT31 itu tidak ada, ” terangnya.

Advertisement

Begitu halnya dengan nama Slamet warga RT 30 RW 04 Dusun Sidomakmur. Dalam berita itu, Towil dituding telah memungut dana sebesar Rp 1,5 juta.

“Itu juga tidak benar.Tupoksi saya selaku Kepala Dusun memang melakukan pengukuran tanah atas nama Slamet.Tetapi itu hanya dikasih makan dan rokok, ” sambungnya.

Towil tidak menampik, pihaknya pernah terima titipan uang sebesar Rp 2 juta atas nama Muntaha warga RT26.

“Beberapa hari kemudian, uang itu diambil kembali oleh Muntaha untuk dibayarkan kepada petugas pertanahan. Dan akte atas nama Muntaha itu pun sudah selesai tanpa menyisakan masalah, ” pungkas Towil. (Sur/tim)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas