Kota Malang
Mirna Cempluk Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Kasus Investasi Bodong dari Kota Malang
Memontum Kota Malang — Terdakwa dengan nama Julisa Cancerita alias Mirna Cempluk (32) asal Jakarta yang ngontrak rumah di kawasan Jl Danau Singkarak VI, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang atau Jl Telaga Golf I, Perum Araya, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Sen8n (27/11/2017) siang menjalani persidangan di PN Malang dengan agenda tuntutan.
Mirna tampak memakai baju putih dengan rompi tahanan masuk kedalam ruang sidang untuk mendengarkan tuntutan jaksa. Beberapa kali Mirna terlihat menunduk saat JPU (Jaksa Penuntut Umum) Maharani SH membacakan tuntutan. Mirna dituntut 1 tahun 3 bulan.
Mirna didakwa dengan Pasal 28 ayat I Jo Pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Dakwaan kedua yakni Pasal 378 KUHPJp Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dakwaan ketiga didakwa Pasal 372 KUHPJo Pasal 65 KUHP. Mirna sendiri dituntut cukup ringan dengan beberapa alasan.
“Ada beberapa hal yang meringankan. Dia masih memiliki anak yang masih balita. Bersikap sopan dan kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya. Dia kami tuntut 1 tahun 3 bulan penjara,” ujar Maharani.
Sidang dilanjutkan pada Senin depan dengan agenda pembelaan. Sebab saat ditanya oleh majelis hakim, Mirna sendiri mengatakan akan mengajukan pembelaan tertukis sebelum mahelis hakim menjatuhkan vonis hukuman.
(baca juga : Mirna Cempluk Tak Bisa Kembalikan Uang Korban, Ngaku di Depan Majelis Hakim )
Perlu diketahui bahwa persidangan ini adalah persidangan dari 3 laporan korban yang ada di Polres Batu dengan kerugian total sebesar Rp 34 Juta. Bahkan dalam persidangan sebelumnya Mirna mengaku kalau sudah tidak bisa mengembalikan uang para korbannya.