Kota Malang
Mirna Cempluk Tak Bisa Kembalikan Uang Korban, Ngaku di Depan Majelis Hakim
Memontum Kota Malang — Masih ingat dengan Julisa Cancerita alias Mirna Cempluk (32) asal Jakarta yang ngontrak rumah di kawasan Jl Danau Singkarak VI, Kelurahan Madyopuro, kecamatan kedungkandang, Kota Malang atau Jl Telaga Golf I, perum Araya, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang sempat heboh dengan investasi bodong pada Agustus 2017 lalu?. Kini nampaknya dia bakal membuat para korbannya gigit jari.
Pasalnya dia mengaku tidak punya apapun untuk digunakan mengembalikan uang milik para korbannya. Hal itu seperti yang yang diucapkan Mirna kepada majelis hakim PN Malang yang menyidangkannya pada Senin (6/11/2017) siang.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi BAP menghadirkan Miftahul Janah atau yang lebih dikenal dengan nama FB Acieh Acieh.
Namun bukan keterangan Acieh Acieh yang menarik, namun keterangan Mirna Cepluk yang menjadi saksi sebagai terdakwa. Untuk kasus dakwaan JPU dari Kota Batu, korban yang melapor 3 orang dengan kerugian Rp 11 juta, Rp 20 Juta dan dan Rp 3 juta dengan total uang Rp 34 Juta.
Saat itu majelis hakim sempat menanyakan apakah Mirna dapat mengembalikan uang Rp 34 juta tersebut. Dengan lugunya, Mirna mengaku tidak bisa mengembalikan uang korbannya. Uang tersebut telah habis untuk gali lobang tutup lobang, berlibur dan sewa mobil Alphard yang hingga menghabiskan puluhan juta rupiah.
Sedangkan rumah di Araya yang selama ini dihuninya bukan rumah sendiri melainkan rumah kontrakan. Sidang sendiri dilanjutkan pada 27 Agustus 2017 dengan agenda tuntutan JPU. Tentunya pengakuan Mirna Cempluk ini bisa membuat para korbannya gigit jari.
Kalau hanya 3 korbannya dengan jumlah kerugian Rp 34 juta sudah tidak bisa mengembalikan, bagaimana dengan para korban lainnya yang informasinya berjumlah ratusan dengan kerugian lebih dari Rp 10 Miliar.