Kota Malang

Mirna Cempluk Tak Bisa Kembalikan Uang Korban, Ngaku di Depan Majelis Hakim

Diterbitkan

-

Mirna Cempluk Tak Bisa Kembalikan Uang Korban, Ngaku di Depan Majelis Hakim

Usai persidangan, Memo X sempat mendatanginya di depan tahanan transit. Saat ditanya terkait masalah uang para korban, Mirna memang mengaku tidak bisa mengembalikan. Saat ditanya bagaimana solusi mengembalikan uang korban, Mirna tidak ada solusi.

“Saya tidak bisa mengembalikan uang korban. Tidak ada solusi, uang sudah habis. Sebagai gantinya saat ini saya sudah menjalani hukuman,” ujar Mirna.

Menurut Maharani SH, JPU Kejaksaan Batu, mengatakan bahwa sidang kali ini adalah sidang ke tiga dengan agenda saksi BAP dan pemeriksaan Mirna.

“Ada 3 korban yang melapor di Polres Batu. Dari 3 korban kerugiannya Rp 34 Juta. Para korban dijanjikan dengan keuntungan 30 persen. Mirna didakwa dengan Pasal 28 ayat I Jo Pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Dakwaan kedua yakni Pasal 378 KUHPJp Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dakwaan ketiga didakwa Pasal 372 KUHPJo Pasal 65 KUHP. Para korban sendiri meminta uangnya untuk dikembalikan, namun pengakuannya kepada majelis Hakim, Mirna sudah tidak memiliki uang untuk mengembalikan kerugian para korbannya,” ujar Maharani.

Advertisement

Seperti yang diberitakan sebelumnya Julisa Cancerita si pemilik Akun FB Mirna Cempluk pada Rabu (2/8/2017) sekitar pukul 15.00, telah menyerahkan diri ke Polres Batu. Perlu diketahui bahwa korban Mirna Cempluk mencapai ratusan. Dengan nominal yang beragam. Mulai Rp 3 juta hingga Rp lebih dari Rp 200 juta hingga diperkirakan total kerugian para korban mencapai Rp 10 Miliar lebih. Pada Rabu (30/7/2017) malam, para korbannya banyak memadati rumah kontrakan Mirna Cempluk yang berada di kawasan Perum telaga Golf Araya, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang untuk menagih uang.

Namun para korban hanya bisa kecewa dikarenakan Mirna Cempluk sudah tidak ada. Sebagian korbannya sudah melapor ke Polres Batu. Modus Mirna Cempluk sendiri menawarkan kepada para korbannya investasi penjualan perlengkapan bayi dengan bunga 20 hingga 30 persen per bulan.

Namun pada Juni-Juli 2017, investasinya sudah mulai bermasalah. Mirna tidak bisa mengembalikan uang milik para pengikut investasinya. Korbannya mencapai ratusan bahkan sebagaian sudah ada yang mendatangi Polres Malang Kota untuk membuat pengaduan. (gie/yan)

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas