Berita Nasional
Moeldoko Dorong Keterlibatan Elemen Masyarakat Perangi Penempatan PMI Non Prosedural
Memontum Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menerima kedatangan Satuan Tugas Peduli Pekerja Migran Indonesia (Satgas P2MI) Projo di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (26/09/2022) tadi. Dalam pertemuan, Satgas P2MI memaparkan sejumlah temuan terkait pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.
Ketua Satgas P2MI Projo, Sinal Blegur, mengatakan praktik pemberangkatan PMI non prosedural merupakan masalah sangat serius, di mana negara harus hadir dan memberikan pelindungan bagi warganya. Terlebih, dari tahun ke tahun jumlah kasus pemberangkatan PMI non prosedural mengalami peningkatan dan mayoritas tujuan pemberangkatan adalah negara-negara di Timur Tengah, seperti Arab Saudi dan UEA.
“Ini terjadi karena adanya permintaan yang tinggi untuk mencari peluang kerja yang lebih baik di luar negeri,” kata Sinal.
Sinal Blegur mengklaim, Satgas P2MI Projo telah berperan serta dalam mencegah pemberangkatan PMI non prosedural. Dirinya mencontohkan, pada 2 September 2022, Satgas P2MI Projo bersama Polsek Cileungsi berhasil mencegah pemberangkatan 7 calon PMI yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah secara non prosedural.
“Kami juga terlibat dalam pemulangan PMI non prosedural, yang terkena masalah di negara penempatan kerja,” tutur Sinal.
Menanggapi hal itu, Kepada Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menyampaikan apresiasi atas peran Satgas P2MI Projo. Hal ini, sejalan dengan komitmen pemerintah yang serius memerangi penempatan PMI non prosedural. Dirinya pun mendorong elemen masyarakat lainnya juga ikut berperan dalam memberikan pelindungan kepada PMI.
Baca juga :
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
“Keterlibatan elemen masyarakat dalam memerangi penempatan PMI non prosedural sangat dibutuhkan. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dan butuh dukungan seluruh elemen masyarakat untuk memberikan pelindungan kepada PMI,” tegas Moeldoko.
Panglima TNI 2013-2015 ini menegaskan, bahwa Kantor Staf Presiden bersama Kementerian/lembaga terkait telah bekerja keras untuk mencegah dan menekan penempatan PMI non prosedural. Diantaranya, melakukan pemangkasan prosedur keberangkatan dan penempatan PMI, yang selama ini prosesnya dinilai rumit panjang dan menghambat.
Selain itu, sambungnya, tim Kantor Staf Presiden juga telah mereview kembali regulasi soal pembiyaan penempatan PMI. Di mana, di dalam UU No 18/2017 dan aturan turunannya, yakni Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Perban) No 9/2020, pemerintah telah membebaskan biaya penempatan PMI, termasuk biaya pelatihan yang dibebankan kepada pemerintah daerah. Namun, implementasi aturan tersebut masih belum berjalan maksimal, karena keterbatasan alokasi dana dari pemerintah daerah.
“Memang kita menghadapi dilema. Satu sisi kita memiliki undang-undang untuk pembebasan biaya, tapi di sisi lain Pemda tidak bisa menjalankan. Kondisi ini stagnan. Untuk itu, saat ini kami (Kantor Staf Presiden) mendorong alokasi pembiyaan pelatihan untuk Calon PMI di pemerintah pusat diperbesar,” terangnya.
Adapun dalam kaitannya dengan masih adanya moratorium penempatan PMI di beberapa negara tujuan, seperti Arab Saudi dan beberapa negara di Timur Tengah. Pemerintah tengah melakukan diplomasi dan mendorong pelaksanaan penempatan PMI berbasis kawasan. Sehingga nantinya penempatan PMI bisa dipercepat.
“Kita harus menutup semua celah penempatan PMI non prosedural. Jangan sampai keinginan besar PMI untuk berangkat kerja ke luar negeri ini dilakukan dengan mengabaikan prosedur, dan sayangnya lagi ada yang mengakomodasi,” tegas Moeldoko. (hms/ksp/gie)