Trenggalek
Molor, Pengerjaan Pasar Gandusari Diperpanjang
Memontum Trenggalek—-Tidak sesuai dengan yang dijadwalkan sebelumnya, pengerjaan pasar Gandusari Kabupaten Trenggalek yang seharusnya selesai pada akhir Desember 2018 lalu diperpanjang. Perpanjangan pengerjaan pasar tradisional ini diketahui dilakukan hingga akhir bulan Januari 2019 nanti. Meski begitu, rekanan yang mengerjakan proyek tersebut juga harus mempertanggung jawabkan pekerjaannya tersebut dengan menanggung denda akibat keterlambatan pengerjaan.
Berdasarkan keterangan dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomindag) Kabupaten Trenggalek, ada beberapa faktor yang menyebabkan proses pengerjaan pasar Gandusari sedikit terlambat.
“Memang ada penyebab, mengapa pengerjaan pasar Gandusari ini terlambat. Salah satunya yaitu keterlambatan turunnya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dan terjadinya kecelakaan kerja sebanyak 2 kali selama proses pengerjaan berlangsung, ” ucap Kepala Diskomindag Kabupaten Trenggalek, Siswanto saat dikonfirmasi, Kamis (17/01/2019).
Dikatakan Siswanto, berdasarkan ketentuan pemerintah pusat perpanjangan kontrak pengerjaan suatu proyek bisa dilakukan. Dengan catatan, pihak rekanan harus membayar denda.
“Perpanjangan pengerjaan kontrak memang diperbolehkan, akan tetapi rekanan harus menanggung denda sebesar 1 per 1.000 dari nilai pekerjaan yang belum terselesaikan. Selama masa perpanjangan berlangsung, ” imbuhnya.
Seperti yang diketahui bahwa pembangunan pasar Gandusari ini dibiayai menggunakan anggaran dari Pemerintah Pusat dengan total anggaran sekitar Rp 5 Milyar rupiah.
“Anggarannya dari Pemerintah Pusat, dengan nilai kurang lebihnya Rp 5 Milyar rupiah. Ya kami berharap, semua proses pengerjaannya segera selesai dan tidak molor lagi. Sehingga pedagang – pedagangnya bisa meninggalkan lokasi relokasi dan menempati pasar baru tersebut, ” pungkas Siswanto. (mil/yan)