Kota Malang
Monitoring Parkir di Kawasan Alun-alun Merdeka, Dishub Kota Malang Dapati Odong-odong dan PKL Tak Sesuai Prosedur

Memontum Kota Malang – Odong-odong listrik yang berada di kawasan Alun-Alun Kota Malang Jalan Merdeka Selatan, Kecamatan Klojen, diduga menyalahi aturan. Selain tempat beroperasi yang berada di badan jalan, ternyata juga mengambil saluran listrik dari fasilitas umum (Fasum) kamar mandi yang tersedia.
Hal itu, diketahui saat Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP, serta TNI-Polri, melakukan operasi pemantauan dan monitoring parkir di wilayah Alun-alun Kota Malang. Terkait dengan hal tersebut, Kepala Dishub, Widjaja Saleh Putra, akan melakukan koordinasi bersama dinas terkait.
“Nanti kita koordinasi dengan Kepala Satpol PP dan juga Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Karena ini kewenangan dan pengguna barang miliki DLH,” jelas Widjaja, Rabu (01/03/2023) siang.
Baca juga :
- Wali Kota Malang Pastikan Harga Bahan Pangan Turun
- Bupati Lumajang Ajak Masyarakat Taat Pajak dan Tertib Laporan SPT Tahunan
- 1.270 Pedagang Pasar Induk Gadang Direlokasi Swadaya ke Lahan Sewa
- Soroti Masalah Pendidikan di Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Terima Audiensi bersama BEM
- Tinjau Relokasi Pasar Induk Gadang, Pemkot Malang Pastikan Pedagang Pindah Usai Lebaran
Kemudian, ujarnya, tidak hanya odong-odong listrik yang bermasalah. Namun, Pedagang Kaki Lima (PKL) yang bandel tetap berjualan di badan jalan, pun sama. Hal itu juga akan dikoordinasikan dengan Kasatpol PP untuk menindaklanjutinya.
“Secara riil ini ada pelanggaran perlu ada Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Tapi yang jelas kita tadi sudah lakukan di PKL sebelah timur, mudah-mudahan dengan secara terus menerus rutin, mereka jera,” katanya.
Lebih lanjut disinggung terkait upaya penambahan personel untuk penjagaan PKL, pihaknya menyampaikan, akan melakukan pertimbangan. Sebab, personel yang ada dinilai sangat terbatas. “Personel kami sangat terbatas. Sangat mungkin akan kita pasang namanya sarana prasarana pembatas (barrier), agar tidak menempatkan odong-odong atau PKL di badan jalan,” ujarnya.
Dalam pantauan Memontum.com, penertiban PKL hanya bisa bertahan beberapa menit. Sebab, ketika ada petugas, para PKL pergi sebentar dan kembali lagi di tempat awal mereka berada. (rsy/gie)










