Hukum & Kriminal
Mpoin Mangkir 2 X Dipanggil Disnakertrans Jember, Terkait PHK 22 Pekerja
Jember, Memontum – PT Bangun Indo Paralon (Mpoin) mangkir dari Panggilan mediasi kedua oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jember terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 22 pekerja, kamis (18/7/2019) pagi.
Menurut Bambang Edi Santoso kepala Disnakertrans, terkait tidak hadirnya dari pihak perusahaan Mpoin, pihak Disnakertrans akan melayangkan panggilan ketiga kalinya, semisal masih tidak hadir, maka akan ada tindakan tegas dari pihak Disnaker Kabupaten dan Propinsi.
“Belum ada berita lebih lanjut dari pihak perusahaan, kalau masih klarifikasi dulu pernah ada atau hadir, kalau sekarang tidak ada. Selanjutnya nanti kita akan panggil mediasi yang ketiga. Kalau misal tidak hadir, disini menjadi kewenangan disnaker ialah masalah keperdataan dan nanti kewenangan dari Disnaker Provinsi masalah pidana,” tegas Bambang.
Bambang menerangkan, Disini persoalannya, DPRD Jember juga mengundang pihak pemerintah untuk mendengarkan penjelasan, juga pihak perusahaan dan pihak pekerja, sebentar lagi juga akan geser ke gedung DPRD.“ Sebelumnya sudah dipanggil, untuk kali ini surat panggilan kedua juga telah meluncur senin kemarin, dan sudah diterima undangannya, ” ujarnya
Sementara Ketua Sarbumusi Jember, Umar Farouk mengatakan, dia hari ini memenuhi panggilan Disnaker, dalam hal mediasi kedua antara Sarbumusi dengan PT Bangun Indo Paralon Sukses (Mpoin) yang mana 22 pekerjanya yang tergabung di Sarbumusi terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.
“Kami menganggap PT Mpoin tidak prosedural dalam memPHK karyawannya, dan tentunya tadi telah kami sampaikan kepada kepala Disnaker. Bilamana ada perusahaan mendapat panggilan dari pihak Disnaker tanpa ada pemberitahuan, baik secara tertulis, melalui telepon, maupun resmi dan lain sebagainya, tentunya ada ada sikap tegas dan serius dari dinas,” ungkapnya.
Menurut farouk, sehingga dinas tidak dilecehkan oleh semua pihak, tentunya jika ada undangan atau panggilan, siapapun berhak untuk tidak hadir. Tetapi setidaknya ada pemberitahuan, sehingga Disnaker bisa melakukan fungsinya.
“Kami juga mengirim surat ke DPRD Jember, dan sebentar lagi semua akan berangkat kesana. Disnaker hanya menjalankan tupoksinya, sesuai dengan yang diyakini. Ketidak hadiran itu, merupakan sebuah proses dan yang terus dilewati sesuai dengan mekanisme disnaker,” jelasnya.
Pihanya berharap, ketidak hadiran dari pihak perusahaan Mpoin ada tindakan tegas dari Disnaker.
“Harapan kami, ketidak hadirin dari pihak perusahaan, tentunya ada sikap dan tindakan yang tegas dari dinas, karena perusahaan seenaknya,” pintanya. (gik/yud/oso)