Blitar
Mulai 2019, MUI Dipastikan Tidak Punya Kewenangan Keluarkan Sertifikasi Halal
Memontum Blitar–Untuk membangkitkan produk halal di Indonesia, Kementerian Agama sudah meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dengan adanya badan ini tentu berdampak pada kewenangan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI selama ini. Kendati demikian MUI tetap dalam proses sertifikasi halal. Hal ini dikemukakan, Humas Kementrian Agama Kabupaten Blitar, Jamil Mashadi.
Dikatakan Jamil Mashadi, sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan halal, maka dipastikan pada 2019 mendatang, Undang-undang ini akan diberlakukan. Menurut dia, jika selama ini sertifikasi halal yang sebelumnya dikeluarkan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI), nantinya akan langsung diurus pihak Kementrian Agama termasuk didalamnya MUI sebagai regulator.
“Kita tetap punya peran peting dalam pengeluaran sertifikasi halal ini, seperti penetapan kehalalan produk, akreditasi lembaga pemeriksa halal (LPH), dan mengeluarkan sertifikasi auditor”, kata Jamil Mashadi, Minggu (22/10/2017).
Lebih lanjut Jamil menyampaikan, saat ini Pemerintah Pusat masih menyiapkan aturan dan juga alat kelengkapan sertifikasi halal. Sehingga baru bisa melaksanakan kebijakan ini pada tahun 2019 nanti.
“Untuk saat ini sampai dengan akhir tahun 2018 nanti, sertifikasi halal masih akan dikeluarkan pihak MUI”, tandas Jamil.
Humas Kementrian Agama Kabupaten Blitar menambahkan, yang terjadi saat ini banyak masyarakat yang salah megartikan jika sertifikasi halal MUI dicabut. Padahal hanya berganti pelaksana kebijakan saja.
“Masyarakat masih banyak yang salah paham. Kan yang benar bukan sertifikasi MUI dicabut, tetapi hanya berganti pelaksana”, pungkasnya. (fjr/yan)