Hukum & Kriminal
Murtadji Penipu Jamaah Haji, Diganjar 2 Tahun Penjara
Memontum Pasuruan – Kasus penipuan jamaah haji yang sempat menggegerkan Kabupaten Pasuruan dengan tersangka Drs H Murtadji (63) asal Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil telah memasuki pembacaan vonis dari majelis hakim PN Bangil yang diketuai oleh Achmad Fazrinoor Susilo Dewantoro, Rabu (8/1/2020) siang.
Pada amar putusannya majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 2tahun penjara. Putusan tersebut lebih ringan 1tahun dari tuntutan Hendi selaku JPU atas perkara tersebut yakni 3 tahun. Selain menjatuhkan vonis, majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk menyita barang bukti uang sebesar Rp 80 juta dari terdakwa, untuk dikembalikan pada 56 korbannya (calon jamaah haji) secara proposional. Mendapati putusan tersebut baik JPU maupun pihak terdakwa masih pikir-pikir.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Drs H Murtadji dicokok petugas Direskrimum Polda Jatim medio Agustus 2019 lalu. Dirinya dilaporkan oleh 56 calon jamaah haji atas penipuan uang sebesar total Rp 1,9 Miliar.
Modus operandi yang dilakukan terdakwa yakni menjanjikan para calon jamaah haji yang telah memiliki porsi haji, bisa berangkat haji pada tahun 2019.
“Tentunya dengan membayar uang pelicin mulai Rp 10 juta hingga Rp 80 juta perorang. Namun hingga tiba pemberangkatan jamaah haji, para korbannya tidak bisa berangkat dan beberapa korbannya melaporkannya pada petugas dan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan,” ungkap Hendi JPU. (hen/oso)