Lumajang

Mustakim, Kades Sumberwuluh Lumajang Dituntut 1 Tahun plus 3 Bulan Penjara

Diterbitkan

-

Mustakim, Kades Sumberwuluh Lumajang Dituntut 1 Tahun plus 3 Bulan Penjara

Memontum Lumajang – Kades Sumberwuluh Kecamatan Candipuro kabupaten Lumajang Jawa Timur yang terjerat kasus korupsi dana desa (DD) setelah terbukti merugikan negara senilai total sekitar Rp 104 juta, dan sempat mendekam di jeruji tahanan lapas kelas IIB lumajang dituntut 1 tahun dan 3 bulan penjara serta denda sekitar Rp 50 juta subsidier 3 bulan kurungan.

Perkara yang menjerat kades sumberwuluh kecamatan candipuro kabupaten lumajang, Mustakim, ternyata sudah melewati tahap tuntutan. Hal ini diakui oleh Kepala Kajari Lumajang, Teuku Muzafar SH. ia menyatakan kemarin saat dikonfirmasi terkait perkembangan penindakan pada Kades Mustakim. “Iya sudah masuk penuntutan. Tapi jelasnya coba ke kasi Pidsus,” ujarnya siang kemarin.

Sementara itu Lilik Dwy Prasetio SH MH, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lumajang, Kamis (30/8/2018) memberikan penjelasan detail. Menurut dia perkembangan sidang kades Sumberwuluh itu dua pekan lalu sudah masuk tuntutan. “Sudah dilakukan agenda tuntutan. Terakhir kemarin sidang pledoi (pembelaan.red),” katanya.

Lilik mengatakan, agenda berikutnya adalah tanggapan pledoi dari JPU. “Dijadwalkan senin depan masuk tanggapan pledoi,” terangnya.

Advertisement

Adapun tuntutan pada kades Sumberwuluh itu tidak sedikit. Dia menegaskan tuntutannya adalah 1 tahun dan 3 bulan penjara. “Denda sekitar Rp 50 juta subsidier 3 bulan kurungan,” ungkapnya ketika ditemui sejumlah wartawan di ruangan kerjanya.

Lilik mengakui ada alasan yang meringankan terdakwa. “Karena terdakwa telah mengembalikan keuangan negara ke kas desa. Dan telah memperbaiki proyek di desanya. Iya proyek jalan,” jelasnya.

Meski demikian, bukan berarti perkara tidak berlanjut. Dia menegaskan ada kerugian negara yang disangkakan pada terdakwa.

“Kerugian negara diperkirakan awal oleh inspektorat mencapai Rp 132 juta. Ternyata setelah dihitung lagi kelebihan. Jadi total sekitar Rp 104 juta kerugian negara,” tambahnya. Adapun uang pengganti kata dia tidak dimasukkan dalam tuntutan. Karena sudah dikembalikan.

Advertisement

Kepala Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro, Mustakim, memang sempat jadi tahanan rumah. Namun, serangkaian persidangan telah dijalani. Hingga pekan kemarin agenda sidang memasuki tahap pembelaan (pledoi) dari agenda tuntutan. Kades yang diangkat tahun 2015 ini sidang Tipikor di Surabaya mulai Pertengahan Juni 2018, dituntut 1 tahun 3 bulan Penjara, Diperkirakan Vonis Hakim pada Bulan September ini.(adi/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas