Kota Malang
Napi Teroris Dikirim ke LP Lowokwaru
Memontum Kota Malang—Salah satu napi teroris, Eka Saputra (36) warga Jl Tanjung Uma, Desa Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Batam Kota, Rabu (20/12/2017) sekitar pukul 08.51, tiba di LP Kelas I Malang/LP Lowokwaru. Eka sendiri adalah jaringan ISIS yang berencana meluncurkan roket dari Batam ke Marina Bay Singapura. Namun sebelum upaya penghancuran terhadap Singapura terjadi, Eka dan jaringannya berhasil ditangkap oleh Densus 88.
Dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Eka divonis 3 tahun penjara. Dia kemudian menjalani masa hukuman di Mako Brimob Kelapa Dua hingga akhirnya dikirim ke LP Lowokwaru dengan sisa masa hukuman 2 tahun. Dengan datangnya Eka, maka di LP Kelas I Malang ada 2 napi teroris. Yakni Asmi Fuadi dan Eka Suptra.
Informasinya bahwa Eka adalah jaringan dari Gigih Rahmat. Mereka berencana menghancurkan Singapura dengan meluncurukan roket dari Batam ke Marina Bay yang berjarak 25 kilometer. Dalam kelompok ini beranggotakan 6 orang ISIS. Namun sebelum aksinya tersbut terlaksana, kelompok ini berhasil dibekuk oleh Densus 88. Mereka ditangkap secara terpiosah. Eka Saputra berhasil ditangkap di Perumahan Cluster Sakura Batam Center.
Krismono, Kalapas kelas 1 Malang mengatakan bahwa 2 napi teroris yang berada di lapas Kelas I Malang akan menempati tempat terpisah. “Untuk selnya belum kami tentukan. Akan akan data awal dulu. Namun pastinya nanti penahannya terpisah dengan napi teroris lainnya. Semua lapas memang menerima napiter. Memang harus dipisah di lain lapas ,” ujar Krismono. Tentunya untuk pengawasan napi teroris akan cukup ketat. (gie/yan)